Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Penjualan Parfum Dengan Sistem Share In Bottle Secara Online (Studi Kasus Pada Toko Online Shop Shopee @Decant XY)
Akad salam merupakan perdagangan dengan sistem pesanan dan pelunasan diawal, tetapi objek dari akad salam diberikan dalam tempo yang telah ditentukan. Pembeli hanya mengetahui perincian secara detail objek akad jual beli yang diminta. Pada toko online shop Shopee @Decant XY menggunakan akad salam dan sistem penjualan yang digunakan adalah sistem share in bottle. Sistem share in bottle adalah suatu produk yang berukuran asli yang dipindahkan isinya kedalam beberapa botol-botol yang berukuran lebih kecil dan dijual dengan harga yang lebih murah, hal ini justru menimbulkan spekulasi atau dugaan terhadap kualitas dan keaslian produk parfum yang telah dikemas ulang tersebut. Berdasarkan hasil pemaparan masalah di atas penulis dapat merumuskan masalah penelitian ini sebagai berikut: 1). Bagaimana mekanisme hukum Islam dan hukum positif terhadap penjualan parfum dengan sistem share in bottle secara online pada toko online shop Shopee @Decant XY? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap penjualan parfum dengan sistem share in bottle secara online pada toko online shop Shopee @Decant XY? Adapun tujuan dari penelitian ini diantaranya: 1). Untuk mengetahui mekanisme hukum Islam dan hukum positif terhadap penjualan parfum dengan sistem share in bottle secara online di toko online shop Shopee @Decant XY. 2). Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam dan Hukum positif Pada Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) penjualan parfum dengan sistem share in bottle secara online di toko online shop Shopee @Decant XY. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan pendekatan sosio legal yang merupakan pendekatan penelitian ilmu hukum yang menggunakan bantuan ilmu-ilmu sosial. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1). Toko Decant XY merupakan jual beli salam melalui aplikasi shopee dengan system share in bottle. Sistem share in bottle merupakan suatu produk yang dikemas ulang dengan ukurannya lebih kecil dan dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan ukuran aslinya. 2). Menurut hukum Islam jual beli parfum yang menggunakan sistem share in bottle pada penjualan parfum di toko Decant XY sudah sesuai dan memenuhi rukun syarat jual beli. Diatur dalam peraturan hukum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) positif jual beli parfum yang dilakukan toko Decant XY yang menggunakan sistem share in bottle melanggar hukum yang berlaku, karena tidak adanya komposisi dan tanggal kadaluarsa pada produk parfum yang telah dikemas ulang tersebut sehingga bisa menyebabkan kerugian bagi pembeli dikemudian hari.
Wulan Permatasari - Personal Name
SKRIPSI HES 1028
2x4.21
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 117 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







