Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Dengan Sistem Diskon Harga (Studi di Toko Pakaian Razwa Fashion dan Lia Collection di Pasar Menes Pandeglang)


Menurut Madzhab Dhahiri dan Ibn Hazm, elemen jual yang berlebihan (unsur gharar) terdiri dari fakta bahwa baik pembeli maupun penjual tidak tahu apa yang sebenarnya mereka jual. Ditunjukkan bahwa harga barang diskon tidak tepat. Terlihat di beberapa toko di Pasar Menes Pandeglang, di mana harga barang dinaikkan sebelum didiskon. Ada beberapa toko yang penjualnya melakukan perubahan pada harga dari asli ke harga diskon. Penjual melakukan sistem diskon, karena barang yang di diskonkan seringkali tidak laku atau berkualitas buruk. Oleh karena itu, pembeli harus sangat teliti sebelum membeli barang. Akan tetapi, terjadi manipulasi yang dilakukan oleh penjual kepada pembeli ketika melakukan pembayaran diskon itu barang tidak benar-benar di diskonkan. Karena, barang yang di diskon seringkali tidak sesuai dengan yang di diskonkan. Rumusan Masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana cara mempengaruhi praktik jual beli dengan sistem diskon di pasar menes pandeglang? 2) Bagaimana sistem diskon harga dalam jual beli menurut pandangan hukum islam? Tujuan dalam penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui praktik jual beli dengan sistem diskon harga di terapkan oleh para pedagang toko pakaian di pasar menes pandeglang, baik dari segi bentuk diskon, strategi penerapannya, maupun motif dibalik pemberian diskon tersebut. 2) Untuk menganalisis dan meninjau kesesuaian praktik diskon tersebut dengan prinsip-prinsip hukum islam, khususnya dalam fiqh muamalah, serta untuk mengetahui apakah diskon yang diterapkan telah memenuhi rukun dan syarat jual beli yang sah menurut syariat islam atau justru mengandung unsur penipuan (tadlis) ketidakjelasan (gharar) atau manipulasi harga. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif deskriptif. Dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kemudian diolah dan disederhanakan serta disusun secara terstruktur untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini agar mudah dimengerti dan dipahami oleh pembaca. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) praktik jual beli dengan sistem diskon harga yang dilakukan oleh para pedagang toko pakaian di Pasar Menes Pandeglang, serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya dalam ranah fikih muamalah. Namun demikian, praktik diskon yang dilakukan oleh sebagian pedagang tidak jarang menimbulkan pertanyaan dari sisi etika dan kehalalan, terutama ketika harga awal dinaikkan terlebih dahulu sebelum diberikan potongan, atau ketika kualitas barang tidak sesuai dengan yang ditawarkan.
M. Iqbal Hanif - Personal Name
SKRIPSI HES 1027
2x4.21
Text
Indonesia
2025
serang
xv + 99 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...