Detail Cantuman Kembali

XML

Tinajaun Hukum Islam terhadap Tradisi Jual Beli Mulangan di Desa Palurahan (Studi Kasus Desa Palurahan Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang)


Tradisi jual beli “mulangan” merupakan praktik lokal yang masih dilestarikan
oleh masyarakat Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Praktik ini memiliki karakteristik unik, yaitu tidak adanya ketentuan nominal harga
dan barang yang diberikan kepada pembeli, namun tetap dilandasi oleh asas
kerelaan dan kepercayaan sosial. Latar belakang penelitian ini berangkat dari
pentingnya mengkaji kesesuaian tradisi tersebut dengan prinsip-prinsip hukum
Islam, mengingat praktik muamalah dalam Islam memiliki syarat dan rukun
tertentu agar sah menurut syariat.
Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana
pelaksanaan tradisi jual beli mulangan di Desa Palurahan? dan (2) Bagaimana
tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli tersebut? Dan tujuan penelitian ini
adalah (1) Untuk mengetahui praktik transaksi terhadap tradisi jual beli mulangan
di Desa Palurahan dalam konteks adat masyarakat. (2) Untuk mengetahui tinjauan
hukum Islam terhadap praktik transaksi jual beli mulangan dari tinjauan hukum
islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan pelaku
tradisi mulangan dan tokoh masyarakat setempat, observasi langsung terhadap
proses jual beli, serta studi dokumentasi untuk melengkapi informasi yang
diperoleh. Pendekatan ini digunakan untuk memperoleh pemahaman yang utuh
mengenai nilai-nilai sosial dan prosedur transaksi dalam praktik mulangan, serta
menguji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip jual beli menurut hukum Islam.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli mulangan di Desa
Palurahan tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, seperti riba,
penipuan (gharar), perjudian (maysir), atau kezaliman (zulm). Salah satu prinsip
utama dalam transaksi Islam adalah adanya taradhi atau kerelaan dari kedua belah
pihak, dan hal ini tampak nyata dalam praktik mulangan. Meskipun tidak ada akad
yang terucap secara formal dalam bentuk ijab-qabul, namun prinsip saling ridha
telah terpenuhi secara implisit dalam tindakan dan kesepahaman sosial.
Pandangan hukum Islam terhadap praktik tradisi jual beli mulangan di
Desa Palurahan sebagai praktik jual beli dinilai sah menurut hukum Islam karena
termasuk dalam kategori „urf sahih, yaitu kebiasaan masyarakat yang tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Meskipun dalam praktiknya
tidak ada ketentuan harga dan takaran yang pasti, tradisi ini berlangsung atas dasar
kerelaan (taradhi) dari kedua belah pihak penjual dan pembeli. Selama tidak ada
unsur riba, penipuan, atau gharar yang merugikan secara signifikan, dan transaksi
dilakukan dengan niat saling tolong-menolong, maka praktik tersebut tetap
diperbolehkan.
Lafiana Hikmawati - Personal Name
SKRIPSI HES 1026
2x4.21
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xiv + 69 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...