Detail Cantuman Kembali
Implementasi Akad Samsarah pada Jual Beli Mobil Analisis Fatwa DSN-MUI No. 151/VI/2022 tentang Akad Samsarah (Studi Kasus di Showroom Dua Sekawan Motor Desa Walantaka Kecamatan Walantaka Kota Serang)
Profesi simsar telah dikaitkan dengan sejumlah insiden yang membuat beberapa orang percaya bahwa simsar adalah seseorang yang terlibat dalam penjualan yang melanggar hukum dan industri ini yaitu penuh dengan penipuan yang dapat merugikan beberapa pihak. Akibatnya, persepsi publik terhadap simsar menjadi tidak baik. Penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana implementasi akad samsarah dalam jual beli mobil pada Showroom Dua Sekawan Motor Kecamatan Walantaka? dan 2. Bagaimana implementasi akad samsarah berdasarkan fatwa DSN-MUI No.151/VI/2022 dalam proses jual beli mobil pada Showroom Dua Sekawan Motor Kecamatan Walantaka?. Selain itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi akad samsarah dalam jual beli mobil pada Showroom Dua Sekawan Motor Kecamatan Walantaka dan implementasi akad samsarah berdasarkan fatwa DSN-MUI No.151/VI/2022 dalam proses jual beli mobil pada Showroom Dua Sekawan Motor Kecamatan Walantaka. Penelitian menggunakan metode kualitatif yang bersifat lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif dengan mengaplikasikan metode metode ilmiah dalam mengungkap dan memahami fenomena secara mendalam dalam konteks sosial tertentu serta pendekatan hukum empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa implementasi akad samsarah dalam jual beli mobil di Showroom Dua Sekawan Motor yang berlokasi di Desa Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang diterapkan sebagai bentuk kerja sama antara pihak pemilik showroom dan karyawan tidak tetap (broker). Selain itu, implementasi akad samsarah berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 151/VI/2022 dalam proses jual beli mobil secara umum sudah sesuai.
Nurul Azmi - Personal Name
SKRIPSI HES 1025
2x4.21
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 78 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







