Detail Cantuman Kembali
Perbandingan Sistem Pemilihan Umum dan Lembaga Pemilihan Umum di Indonesia Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 dan Australia Berdasarkan Commonwealth Electoral Act 1918 Analisis Fiqh Siyasah
Indonesia dan Australia merupakan negara demokrasi yang tidak luput dari pemilihan umum, kedua negara sama-sama menjalankan pemilu namun dengan sistem pemerintahan, mekanisme pemilu, dan lembaga penyelenggara yang berbeda. Studi ini membahas perbandingan sistem pemilu dan lembaga pemilu di Indonesia dan Australia dari sudut pandang Fiqh Siyasah dan juga menjelaskan tentang bagaimana pandangan Islam mengenai sistem pemilu di kedua negara. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini: 1). Bagaimanakah sistem pemilu di Indonesia berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017? 2). Bagaimana sistem pemilu di Australia berdasarkan Commonwealth Electoral Act 1918? 3). Bagaimana Perbandingan sistem pemilu di Indonesia dan Australia? 4). Bagaimana perspektif fiqh siyasah terhadap sistem pemilu di Indonesia dan Australia? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman tentang perbedaan prosedur dalam pemilu yang ada di kedua negara serta untuk membandingkan apakah sistem pemilu di kedua negara cocok dengan sistem hukum Islam atau tidak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan riset komparatif. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan penelitian kepustakaan yang bersumber dari buku, jurnal, artikel, dan undang-undang. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1). Pemilu di Indonesia telah ditegaskan dalam UU No. 7 Tahun 2017 pasal 167 dan 168 bahwa pemilu dilakukan serentak setiap lima tahun sekali dan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka. Pemilu di Indonesia diselenggarakan oleh KPU dan dibantu dengan Bawaslu dan DKPP. 2). Pemilu di Australia berdasarkan Commonwealth Electoral Act 1918 pada pasal 240 menerapkan sistem pemilu untuk House of Representative dengan sistem Alternative Vote dan pemilu Senate dengan sistem Single Transferable Vote dalam pasal 272. Pemilu di Australia diselenggarakan oleh lembaga AEC. 3). Dalam perbandingan pemilu di kedua negara yaitu, di Australia hanya ada dua pemilu yang dipilih oleh masyarakat secara langsung yaitu House of Representative dan Senate. Sementara di Indonesia mulai dari Kepala Desa/Lurah, Bupati/Wali Kota, Gubernur, Presiden, DPR, DPRD serta DPD saat ini dipilih langsung oleh masyarakat. 4). Pandangan fiqh siyasah terhadap sistem pemilu baik di Indonesia maupun Australia ialah, selagi sistem pemilu ini tidak bertentangan dengan syariat Islam dan mendatangkan kemaslahatan maka diperbolehkan untuk digunakan meskipun yang merancang sistem pemilunya adalah orang kafir sekalipun.
Viko Leonardo Inovri - Personal Name
SKRIPSI HTN 690
342.07
Text
Indonesia
2025
serang
xii + 111 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







