Detail Cantuman Kembali

XML

Adopsi Anak yang Berbeda Agama Perspektif Hukum Islam dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XX/2022


Anak merupakan makhluk yang membutuhkan pemeliharaan, kasih sayang, dan tempat bagi perkembangannya. Anak juga disebut sebagai pribadi yang memiliki peranan strategis dalam mengemban tanggung jawab masa depan bangsa, dan masih membutuhkan peranan orang tua untuk mengarahkan dalam mencapai kedewasaannya. Namun adakalanya suatu pasangan suami istri diuji dengan tidak dikaruniai anak, dan salah satu cara mengatasinya adalah dengan mengadopsi anak. Seiring berkembangnya zaman, fenomena di masyarakat semakin meluas, yakni dengan adanya adopsi anak yang berbeda agama dengan orang tua angkatnya. Rumusan masalah pada penelitian ini, 1. bagaimana pandangan Hukum Islam tentang adopsi anak yang berbeda agama dengan orang tua angkatnya. 2. Bagaimana Pandangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 83/PUU XX/2022 tentang adopsi anak beda agama dengan orang tua angkatnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan Hukum Islam tentang adopsi anak yang berbeda agama dengan orang tua angkatnya. Dan untuk mengetahui pandangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 83/PUU-XX/2022 tentang Adopsi anak yang berbeda agama dengan orang tua angkatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian hukum normatif (legal research), sumber datanya berupa bahan hukum primer dan sekunder, teknik pengumpulan datanya menggunakan studi dokumen, terakhir untuk teknik analisis data menggunakan teknik analisis isi. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pandangan Hukum Islam (Fatwa Majelis Ulama Indonesia) menjelaskan bahwa adopsi anak beda agama dengan orang tua angkatnya boleh dilakukan dengan catatan tidak mengubah nashab dari anak tersebut. Hal ini dilakukan atas dasar tolong menolong, karena Islam sangat menganjurkan tolong menolong tanpa melihat status agama seseorang. Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi justru menolak permohonan Leonardo Siahaan yang ingin melakukan adopsi anak beda agama tetapi terhalang syarat pengangkatan anak, yakni calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh anak angkat. Adapun alasannya adalah karena itu merupakan bagian dari upaya Negara untuk melindungi dan memastikan hak-hak anak terpenuhi demi kepentingan terbaik anak sesuai dengan tujuan yang hendak diwujudkan melalui Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mia Sukmawati - Personal Name
SKRIPSI HKI 711
2x4.39
Text
Indonesia
2025
serang
xii + 66 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...