Detail Cantuman Kembali
Analisis Dana Talangan Haji dalam Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus Kantor Cabang Arminareka Perdana Serang)
Dana talangan haji adalah layanan pembiayaan yang diberikan oleh
lembaga keuangan syariah untuk membantu calon jamaah haji yang kekurangan
dana. Dana ini dapat digunakan untuk mendapatkan nomor porsi haji atau biaya
perjalanan ibadah haji. Ibadah haji dianggap sangat istimewa oleh kebanyakan
umat islam, hal ini karena haji dilaksanakan ditempat yang istimewa bagi umat
islam, yaitu Makkah Al-Mukaromah, kota lahirnya agama islam sekaligus Nabi
Muhammad saw. Melaksanakan ibadah haji adalah dambaan setiap muslim,
sehingga sebagian mereka rela hidup sederhana supaya dapat menabung dan juga
melakukan dana talangan haji, agar bisa menunaikan ibadah haji.
Adanya penelitian ini karena merumuskan suatu permasalahan pada
sistem pembayaran dana talangan haji di Bank Syariah Indonesia pada arminareka
perdana serang dan sistem pembayaran dana talangan haji dalam perspektif fiqh
muamalah.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem
pembayaran dana talangan haji di Bank Syariah Indonesia pada Arminareka
Perdana Serang dan untuk mengetahui sistem pembayaran dana talangan haji
dalam perspektif fiqh muamalah.
Penelitian ini penulis lakukan dengan penelitian kualitatif dengan
pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi,
wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan cara reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukan sistem pembayaran dana talangan haji di
Bank Syariah Indonesia pada Arminareka Perdana Serang, dalam akad qard
diterapkan sebagai pinjaman tanpa bunga yang diberikan kepada jamaah untuk
memenuhi kebutuhan dana talangan dalam memperoleh nomor porsi haji. Jamaah
hanya diwajibkan mengembalikan pokok pinjaman dalam jangka waktu tertentu
tanpa tambahan keuntungan bagi penyedia dana, sesuai dengan prinsip tolong
menolong dalam Islam yang bebas dari unsur riba. Sementara itu, akad ijarah
digunakan untuk membiayai biaya administrasi dan operasional yang dikeluarkan
oleh penyelenggara haji dalam proses pengurusan dana talangan. Skema dana
talangan Haji di Bank Syariah Indonesia telah sesuai dengan fiqh muamalah,
bahwa akad Qard dan akad Ijarah dipisahkan dengan jelas agar tidak terjadi
percampuran yang berpotensi mengarah pada riba atau gharar. Dengan sistem ini,
calon jamaah dapat memperoleh kemudahan dalam mendaftar haji tanpa harus
menunggu terkumpulnya seluruh biaya, sementara tetap menjaga kepatuhan
terhadap prinsip Fiqh Muamalah dan menghindari unsur yang bertentangan
dengan syariat Islam.
Clara Fernanda - Personal Name
SKRIPSI HES 1022
2X4.15
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xii + 71 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







