Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Fatwa DSN Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi Nasabah Mampu yang Menunda-Nunda Pembayaran KPR di BTN Syariah KCS Serang


Di Lembaga Keuangan Syariah, sering ada masalah nasabah telat bayar. Lembaga ini ingin hak dan kewajiban semua pihak seimbang. Nasabah yang sering telat bayar perlu ditangani supaya keuangan lembaga tetap baik. Contohnya, Bank BTN Syariah KCS Serang memberi sanksi ke nasabah yang mampu tapi sengaja telat bayar. Aturan ini ikut fatwa DSN nomor 17 tahun 2000 tentang sanksi untuk nasabah mampu yang suka menunda bayar. Fatwa ini dibuat supaya nasabah bayar sesuai janji dan tidak mengulanginya. Sanksi ini punya dua tujuan: pertama, agar nasabah bertanggung jawab bayar; kedua, agar nasabah yang telat bayar jadi jera.
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki bagaimana sanksi
diterapkan kepada nasabah yang sebenarnya mampu membayar namun terus menerus menunda pembayaran KPR di Bank BTN Syariah KCS Serang. Selain itu, studi ini juga ingin mengetahui alasan-alasan yang membuat nasabah menunda-nunda pembayaran di bank syariah tersebut. Hal penting lainnya, penelitian ini akan melihat bagaimana fatwa DSN-MUI digunakan untuk mengatasi masalah nasabah yang sering menunda pembayaran.
Penelitian ini mengadopsi metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan empiris normatif. Data yang dianalisis dalam penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Proses pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan karyawan serta nasabah Bank BTN Syariah KCS Serang.
Dari hasil observasi lapangan terungkap bahwa, apabila nasabah yang secara finansial berkecukupan melakukan wanprestasi atau keterlambatan dalam membayar cicilan, yang berisiko merugikan BTN Syariah KCS Serang, respons bank adalah mengimplementasikan sanksi berupa pengenaan denda kepada nasabah yang lalai dalam menunaikan tanggung jawab pembayarannya. Oleh karena itu, aplikasi denda terhadap nasabah berkemampuan yang sengaja menunda pembayaran di BTN Syariah KCS Serang, belum sepenuhnya sesuai pada regulasi yang tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000. Hal ini terbukti dari tindakan nyata bank dalam memberikan sanksi atau denda kepada nasabah yang menunda pembayaran angsuran dan tidak menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan
kewajiban angsurannya.
Murdani - Personal Name
SKRIPSI HES 1018
2x4.23
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xiii + 67 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...