Detail Cantuman Kembali

XML

Ikrar Talak oleh Advokat Perempuan Studi Komparatif Ibnu Hazm dan Ibnu Qudamah


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pendapat ulama klasik yaitu Ibnu Hazm dan Ibnu Qudamah tentang Hukum Wakalah Talak oleh Perempuan, atau jika dikaitkan dengan fenomena saat ini dilakukan oleh Advokat Perempuan di Pengadilan Agama. Ibnu Hazm berpendapat bahwa Wakalah Talak oleh Perempuan (Ikrar Talak oleh Advokat perempuan) tidak diperbolehkan. Sedangkan Ibnu Qudamah memperbolehkan. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah : 1) Bagaimana pendapat Ibnu Hazm dan Ibnu Qudamah tentang Ikrar Talak oleh Advokat Perempuan? 2). Apa Persamaan dan Perbedaan pendapat Ibnu Hazm dan Ibnu Qudamah tentang Ikrar Talak oleh Advokat Perempuan? Tujuan dari Penelitian ini adalah : 1). Untuk mengetahui pendapat Ibnu Hazm dan Ibnu Qudamah tentang Ikrar Talak oleh Advokat Perempuan 2). Untuk mengetahui Persamaan dan Perbedaan Pendapat Ibnu Hazm dan Ibnu Qudamah tentang Ikrar Talak oleh Advokat perempuan. Penelitian ini menerapkan pendekatan komparatif untuk mengeksplorasi perspektif hukum Ikrar Talak oleh Advokat perempuan menurut Ibnu Hazm dan Ibnu Qudamah dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui Studi Pustaka (Library Research) mengandalkan sumber primer seperti Kitab Al-Muhalla karya Ibnu Hazm dan Kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah serta literatur sekunder dan literatur lain yang terkait. Hasil dari penelitian ini adalah : 1) Ibnu Hazm berpendapat bahwa tidak sah Ikrar Talak oleh Advokat perempuan, di dasarkan pada pokok kewenangan dalam pengucapan Ikrar Talak yakni adalah hak dari suami sepenuhnya, dan tidak adanya nash yang membolehkan Wakalah dalam talak. Sedangkan Ibnu Qudamah berpendapat Sah Ikrar Talak oleh Advokat perempuan. Karena perempuan sah menjadi wakil dalam jual beli dan memerdekakan budak. 2) Persamaan Pendapat diantara ulama tersebut adalah sama-sama mengambil dalil dari Al-Qur'an. Pendapat Ibnu Hazm berdasarkan Al-Qur'an surah Al-An'am ayat 164, Al-Baqarah ayat 229, dan Al-Ahzaab ayat 36. Dan Ibnu Qudamah berdasarkan Surah Al-Kahfi ayat 19. Namun letak perbedaan diantara kedua tokoh tersebut terletak pada pendekatan dan metodologi yang digunakan. Ibnu Hazm menggunakan pendekatan Zahir/tekstual, Sedangkan Ibnu Qudamah menggunakan pendekatan Qiyas.
Rival Hajronal Qudsi - Personal Name
SKRIPSI HKI 710
2x4.331
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 112 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...