Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum dalam Pemberian Hak Asuh Anak Ghair Mumayyiz kepada Ayah (Studi Putusan: No. 2937/Pdt.G/2024/PA.Tgrs)
Perceraian seringkali menimbulkan dampak serius terhadap anak, terutama dalam hal pemenuhan hak asuh. Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz secara prinsip berada pada pihak ibu. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 2937/Pdt.G/2024/PA.Tgrs, di mana hak asuh anak ghair mumayyiz dialihkan kepada ayah. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi bagaimana konsep hak asuh anak menurut Kompilasi Hukum Islam, bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara, serta bagaimana analisis terhadap putusan tersebut dari perspektif hukum Islam dan perlindungan anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami secara mendalam konsep hadhanah dalam KHI, menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam menetapkan hak asuh kepada ayah, serta menilai sejauh mana putusan tersebut relevan dengan asas perlindungan dan kemaslahatan anak dalam hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen putusan pengadilan dan wawancara langsung dengan hakim yang menangani perkara. Data dianalisis secara deskriptif analitis dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan prinsip kemaslahatan anak sebagai dasar utama dalam memutuskan perkara. Hakim menilai bahwa ibu telah melanggar memberikan hak kunjungan kepada ayah. Oleh karena itu, demi memenuhi hubungan yang utuh dengan kedua orang tuanya, hakim memutuskan bahwa pemberian hak asuh kepada ayah lebih menjamin kepentingan terbaik bagi anak.
Dezan Maulana - Personal Name
SKRIPSI HKI 709
2x4.39
Text
Indonesia
2025
serang
xv + 114 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







