<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="31512">
<titleInfo>
<title>Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dalam Meningkatkan Profesionalitas Nadzir Mengelola Aset Wakaf Produktif di Provinsi Banten</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Syahrial Iqbal</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xv + 173 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pemahaman tentang Wakaf di kalangan umat Islam telah berkembang, dari sekadar fasilitas ibadah menjadi aset produktif untuk kesejahteraan, seperti pendidikan dan kesehatan. Pemerintah, melalui UU No. 41 Tahun 2004 dan PP No. 42 Tahun 2006, mendukung pengelolaan Wakaf secara produktif sesuai prinsip syariah. Badan Wakaf Indonesia (BWI) dibentuk untuk membina dan mengawasi pengelolaan Wakaf. Permasalahan utama dalam latar belakang ini mencakup pengelolaan aset Wakaf yang belum optimal dan profesional, masih banyak aset yang belum terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta kurangnya transparansi dalam pelaporan keuangan. Selain itu, terdapat aset seperti Kampung Wisata Ciomas yang mengalami penurunan produktivitas akibat minimnya inovasi dari Nadzir, dan adanya kesenjangan dalam kapasitas pengelolaan antara berbagai organisasi, seperti Muhammadiyah dan pondok pesantren lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa profesionalisme Nadzir masih belum merata, dan peran pembinaan serta pengawasan dari BWI belum sepenuhnya efektif, sehingga dibutuhkan upaya konkret untuk meningkatkan manajemen, transparansi, inovasi, serta pendaftaran aset Wakaf secara menyeluruh. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah 1) Bagaimana pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dalam mengelola aset Wakaf produktif? 2) Bagaimana kepatuhan Nadzir terhadap regulasi UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dalam mengelola aset Wakaf produktif? 3) Apa saja kendala yang dihadapi oleh Nadzir dalam pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dalam pengelolaan aset Wakaf produktif di Provinsi Banten? Jenis penelitian ini ialah yuridis empiris. Penelitian ini mengkaji ketentuan hukum dan realitas penerapannya di masyarakat. Objek penelitian ialah pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf terkait profesionalisme Nadzir dalam mengelola aset Wakaf produktif. Subjek penelitian mencakup aset Wakaf di Kampung Wisata Ciomas (Desa Talaga Warna, Kec. Pabuaran, Kab. Serang), Desa Tirtayasa (Kec. Tirtayasa, Kab. Serang), dan Pondok Pesantren Madinah Al Hijrah (Cimanuk, Pandeglang). Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa, implementasi pengelolaan Wakaf di Provinsi Banten menunjukkan potensi besar untuk memberikan manfaat sosial-ekonomi yang berkelanjutan, namun masih dihadapkan pada berbagai tantangan seperti kurangnya pemahaman hukum, keterbatasan manajerial dan infrastruktur, serta lemahnya koordinasi antara Nadzir, pemerintah, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Meskipun BWI telah melakukan berbagai upaya seperti penyuluhan dan pelatihan, efektivitasnya masih terbatas oleh keterbatasan sumber daya dan belum meratanya pemahaman di kalangan masyarakat maupun Nadzir. Oleh karena itu, sinergi yang lebih kuat antara seluruh pemangku kepentingan, peningkatan kapasitas teknis Nadzir, dukungan infrastruktur, serta penguatan mekanisme pengawasan dan pelaporan menjadi kunci untuk mengoptimalkan implementasi Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 secara produktif dan sesuai dengan prinsip maqasid syari'ah.</note>
<classification>2x4.252</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>TESIS HKI 103</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">TESIS HKI 103</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>TESIS HKI 103</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>31512</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-03-02 14:49:32</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-03-02 14:51:29</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>