<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="31505">
<titleInfo>
<title>Implementasi Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi (Studi di Komisi Informasi Provinsi Banten)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Adrial Adam Prasetyo</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2025</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xviii + 145 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik masih ditemukan berbagai persoalan dalam penyelesaian sengketa informasi, hal tersebut mengindikasikan UU KIP belum diterapkan dengan baik dalam pelaksanaannya. Selain itu dalam pelaksanaan keterbukaan informasi masih adanya badan publik yang kurang informatif di Provinsi Banten yang dilihat dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi. Berdasarkan latar belakang, penulis melakukan penelitian dengan rumusan masalah, 1) Bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelesaian sengketa informasi publik dan monitoring evaluasi keterbukan informasi oleh Komisi Informasi Provinsi Banten? (2) Apa saja faktor penghambat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelesaian sengketa informasi publik dan monitoring evaluasi keterbukan informasi oleh Komisi Informasi Provinsi Banten? Penelitian ini bertujuan untuk, 1) Mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelesaian sengketa informasi publik dan monitoring evaluasi keterbukan informasi oleh Komisi Informasi Provinsi Banten. 2) Mengetahui faktor penghambat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelesaian sengketa informasi publik dan monitoring evaluasi keterbukan informasi oleh Komisi Informasi Provinsi Banten. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitiatif. Sumber hukum penelitian ini adalah sumber hukum primer dan sekunder dengan menggunakan triangulasi teknik antara beberapa narasumber dan dokumentasi. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan, 1) Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Banten dilakukan dengan mekanisme mediasi dan ajudikasi non litigasi dengan tahapan pendaftaran register, pemanggilan dan pemeriksaan para pihak, mediasi dan ajudikasi non litigasi. Dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi Provinsi Banten dilakukan dengan tahapan pengisian LLIP, penetapan SK badan publik yang akan di monev, sosialisasi monev, pengisian kuisioner, verifikasi data, presentasi badan publik, visitasi dan pengumuman. 2) Faktor-faktor penghambat implementasi Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelesaian sengketa informasi Komisi Informasi Provinsi Banten yaitu, legal standing pemohon yang tidak terpenuhi, legal standing termohon yang tidak terpenuhi, pengajuan yang melebihi batas waktu, pelaksanaan putusan serta adanya vexatious request (permohonan tidak beritikad baik). Faktor penghambat dalam Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik di Provinsi Banten yaitu masih terbatasnya partisipasi badan publik dan standar layanan informasi yang belum terpenuhi.</note>
<classification>342</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 687</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 687</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 687</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>31505</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-03-02 14:26:07</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-03-02 14:28:19</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>