Detail Cantuman Kembali
Analisis SEMA No. 2 Tahun 2023 Implikasinya terhadap Kedudukan dan Hak Anak Perkawinan Beda Agama
Indonesia merupakan negara dengan penganut agama dan aliran
kepercayaan yang beragam yang berakibat pada munculnya praktik perkawinan
beda agama. Hal tersebut tidak diatur secara tegas dalam undang-undang kecuali
dalam pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan keabsahan perkawinan
berdasarkan hukum agama. Mahkamah Agung melarang pengadilan mengabulkan
permohonan pencatatan perkawinan beda agama dengan menerbitkan SEMA No. 2
Tahun 2023. Aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi anak
berkaitan dengan kedudukan dan hak yang dimilikinya.
Yang menjadi rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana analasisis SEMA No.
2 Tahun 2023 ditinjau dari interpretasi sistematis? dan (2) Apa implikasi SEMA No.
2 Tahun 2023 terhadap kedudukan dan hak keperdataan anak perkawinan beda
agama?
Tujuan penelitian ialah: (1) untuk mengkaji SEMA No.2 Tahun 2023 dari
aspek yuridis ditinjau berdasarkan interpretasi sistematis dan (2) untuk
mengidentifikasi implikasinya terhadap kedudukan dan hak keperdataan anak
perkawinan beda agama.
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konsep (conceptual approach) menggunakan teknik analitis deskriptif.
Berdasarkan analisis sistematis terhadap SEMA No. 2 Tahun 2023,
larangan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama memiliki
konsistensi logis dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sepanjang ditujukan
kepada perkawinan beda agama yang diajukan oleh umat Islam dan merupakan
inkonsistensi serta kontradiksi hukum dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan
apabila
diberlakukan
terhadap
semua
agama
tanpa
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hukum agamanya. SEMA No. 2 Tahun 2023 berimplikasi
terhadap kedudukan dan hak keperdataan anak berupa pencatatan sipil dan waris
tetapi tidak berimplikasi terhadap hak pemeliharaan dan nafkah. Kedudukannya
menjadi dipersamakan dengan anak luar kawin dan akta kelahiran hanya memuat
nama ibu tanpa nama ayah. Dalam kewarisan perdata tunduk kepada ketentuan
Pasal 862 s.d. Pasal 873 KUHPerdata dan secara kewarisan Islam disyaratkan harus
ada hubungan nasab dengan ayah melalui perkawinan yang sah, serta antara anak
dengan pewaris tidak terdapat perbedaan agama. Orang tua tetap berkewajiban
memelihara dan menafkahi anak perkawinan beda agama.
Qadari Subhi - Personal Name
SKRIPSI HKI 707
346.01
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xiii + 96 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







