<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="31490">
<titleInfo>
<title>Analisis SEMA No. 2 Tahun 2023 Implikasinya terhadap Kedudukan dan Hak Anak Perkawinan Beda Agama</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Qadari Subhi</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2025</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 96 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Indonesia merupakan negara dengan penganut agama dan aliran 
kepercayaan yang beragam yang berakibat pada munculnya praktik perkawinan 
beda agama. Hal tersebut tidak diatur secara tegas dalam undang-undang kecuali 
dalam pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan keabsahan perkawinan 
berdasarkan hukum agama. Mahkamah Agung melarang pengadilan mengabulkan 
permohonan pencatatan perkawinan beda agama dengan menerbitkan SEMA No. 2 
Tahun 2023. Aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi anak 
berkaitan dengan kedudukan dan hak yang dimilikinya.  
Yang menjadi rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana analasisis SEMA No. 
2 Tahun 2023 ditinjau dari interpretasi sistematis? dan (2) Apa implikasi SEMA No. 
2 Tahun 2023 terhadap kedudukan dan hak keperdataan anak perkawinan beda 
agama? 
Tujuan penelitian ialah: (1) untuk mengkaji SEMA No.2 Tahun 2023 dari 
aspek yuridis ditinjau berdasarkan interpretasi sistematis dan (2) untuk 
mengidentifikasi implikasinya terhadap kedudukan dan hak keperdataan anak 
perkawinan beda agama. 
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan 
pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan 
konsep (conceptual approach) menggunakan teknik analitis deskriptif.  
Berdasarkan analisis sistematis terhadap SEMA No. 2 Tahun 2023, 
larangan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama memiliki 
konsistensi logis dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sepanjang ditujukan 
kepada perkawinan beda agama yang diajukan oleh umat Islam dan merupakan 
inkonsistensi serta kontradiksi hukum dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan 
apabila 
diberlakukan 
terhadap 
semua 
agama 
tanpa 
terlebih 
dahulu 
mempertimbangkan hukum agamanya. SEMA No. 2 Tahun 2023 berimplikasi 
terhadap kedudukan dan hak keperdataan anak berupa pencatatan sipil dan waris 
tetapi tidak berimplikasi terhadap hak pemeliharaan dan nafkah. Kedudukannya 
menjadi dipersamakan dengan anak luar kawin dan akta kelahiran hanya memuat 
nama ibu tanpa nama ayah. Dalam kewarisan perdata tunduk kepada ketentuan 
Pasal 862 s.d. Pasal 873 KUHPerdata dan secara kewarisan Islam disyaratkan harus 
ada hubungan nasab dengan ayah melalui perkawinan yang sah, serta antara anak 
dengan pewaris tidak terdapat perbedaan agama. Orang tua tetap berkewajiban 
memelihara dan menafkahi anak perkawinan beda agama.</note>
<subject authority=""><topic>PERKAWINAN BEDA AGAMA</topic></subject>
<classification>346.01</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 707</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 707</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 707</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>31490</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-02-26 13:41:22</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-02-26 13:58:16</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>