<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="31489">
<titleInfo>
<title>Efektivitas Pemerintah Desa pada Masa Jabatan Kepala Desa 6 Tahun dan 8 Tahun dalam Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau dari UU No. 3 2024 dan Siyasah Dusturiah</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Muhamad Alif Suhikbal</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2025</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 87 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Latar belakang penelitian ini berangkat Perubahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menimbulkan kebutuhan untuk mengkaji efektivitas kebijakan ini. Perpanjangan jabatan dinilai mampu memperkuat stabilitas pemerintahan dan kesinambungan program pembangunan, namun juga berisiko melemahkan kontrol sosial. Dalam kerangka siyasah dusturiyah, kebijakan tersebut perlu dinilai berdasarkan asas kemaslahatan dan akuntabilitas pemimpin. Rumusan masalah penelitian ini mencakup: (1) bagaimana efektivitas pelaksanaan pembangunan dalam masa jabatan kepala desa 8 tahun; (2) bagaimana dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat; dan (3) bagaimana tinjauan UU No. 3 Tahun 2024 dan siyasah dusturiyah terhadap kebijakan ini. Tujuan penelitian adalah menganalisis efektivitas masa jabatan 8 tahun dalam pembangunan, kesejahteraan, serta relevansinya dalam hukum positif dan Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif normatif dengan pendekatan deskriptif komparatif. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap regulasi, jurnal ilmiah, dan literatur keislaman, yang dianalisis secara sistematis untuk membandingkan efektivitas jabatan 6 dan 8 tahun dari perspektif pembangunan dan siyasah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masa jabatan 8 tahun memungkinkan pelaksanaan program pembangunan desa yang lebih konsisten dan berkelanjutan. Kepala desa memiliki cukup waktu untuk merancang dan mengimplementasikan RPJMDes dengan lebih terarah. Dalam aspek kesejahteraan, jabatan yang lebih panjang memberikan peluang untuk memperkuat relasi sosial dan partisipasi warga. Program pemberdayaan masyarakat dapat dijalankan lebih terstruktur, namun keberhasilannya bergantung pada kualitas kepemimpinan dan tata kelola desa. Tinjauan terhadap UU No. 3 Tahun 2024 dan siyasah dusturiyah menunjukkan bahwa masa jabatan panjang dibenarkan secara hukum dan syar’i apabila dijalankan dalam kerangka maslahat, syura, dan keadilan sosial. Prinsip tanggung jawab dan transparansi menjadi instrumen utama agar kekuasaan tidak bersifat mutlak. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkatnya, serta pembentukan sistem evaluasi periodik menjadi hal penting untuk mencegah penyimpangan kekuasaan di tingkat lokal. Kesimpulannya masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat secara signifikan, asalkan dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, partisipasi, dan pengawasan yang ketat sesuai nilai-nilai hukum dan Islam.</note>
<classification>320</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 689</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 689</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 689</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>31489</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-02-26 13:24:26</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-02-26 13:24:48</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>