Detail Cantuman Kembali
Implementasi Akad Wakalah Bi Al-Ujrah pada Produk Pembiayaan Umrah Menurut Fatwa DSN-MUI NO.113/DSN-MUI/IX/2017 (Studi Kasus di Koperasi benteng mikro Indonesia Area 01 Kabupaten Tangerang)
Koperasi syariah Benteng Mikro Indonesia adalah Lembaga pembiayaan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM). Kopsyah BMI memiliki berbagai macam produk pembiayaan yang berbasis syariah salah satunya yaitu produk Pembiayaan Umrah yang menggunakan Akad Wakalah Bi Al-Ujrah dalam fatwa DSN-MUI No.113/DSN-MUI/IX/2017 yang didalamnya terdapat pelimpahan kekuasaan oleh muwakkil kepada wakil yang disertai dengan imbalan ujrah (fee), Pembiayaan Umrah tidak disebutkan dalam fatwa pada ketentuan khusus kegiatan dan produk Wakalah Bi Al-Ujrah. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu: (1). Bagaimana Mekanisme Pembiayaan Umrah di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) Area 01 Kabupaten Tangerang. (2). Bagaimana Perspektif Fatwa DSN-MUI NO.113/DSN-MUI/IX/2017 terhadap Pembiayaan Umrah di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) Area 01 Kabupaten Tangerang. Tujuan penelitian ini yaitu: (1). Untuk mengetahui mekanisme Pembiayaan Umrah di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) Area 01 Kabupaten Tangerang. (2). Untuk mengetahui Perspektif fatwa DSN-MUI No.113/DSN-MUI/IX/2017 terhadap Pembiayaan Umrah di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) Area 01 Kabupaten Tangerang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan normatif dan empieis, Penelitian ini menggunakan sumber data primer hasil wawancara langsung dengan informan, observasi, dan dokumentasi. Adapun sumber data sekunder penulis mengambil bahan dari Fatwa DSN-MUI No.113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah Bi Al-Ujrah, buku, website, skripsi, dan jurnal penelitian yang berkaitan dengan pelaksanaan akad Wakalah Bi Al-Ujrah. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu: (1). Mekanisme Pembiayaan Umrah pada Kopsyah BMI Cabang Sukadiri, Cabang Pakuhaji dan Cabang Sepatan menggunakan mekanisme serupa namun berbeda dilama keanggotaan, syarat simpanan dan sistem angsuran. (2). Pelaksanaan pembiayaan umrah pada Kopsyah BMI Cabang Sukadiri, Cabang Pakuhaji dan Cabang Sepatan sesuai terletak pada penyebutan objek dan ujrah dalam skema pembiayaan umrah yang telah diketahui dengan jelas oleh anggota. Adapun ketidaksesuaian terletak pada Fatwa DSN-MUI No.113/DSN- MUI/IX/2017 tentang akad Wakalah Bi Al-Ujrah, ketidaksesuaian tersebut terkait ketentuan wakil dan muwakkil dalam penerapan yang dilakukan tidak sesuai fatwa dan pembiayaan umrah tidak disebutkan dalam fatwa terkait kegiatan dan produk wakalah Bi Al-Ujrah.
Siti Amelia - Personal Name
SKRIPSI HES 1017
2x6.34
Text
Indonesia
2025
serang
xv + 91 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







