Detail Cantuman Kembali
Implementasi Fatwa DSN MUI NO.151/DSN-MUI/VI/2022 Tentang Akad Samsarah Dalam Jual Beli Motor Bekas Menggunakan Jasa Makelar (Studi Kasus di Dealer Motor Agung Jaya Tangerang)
Di tengah meningkatnya aktivitas jual beli motor bekas, peran makelar menjadi solusi praktis untuk mempercepat transaksi dan menjembatani kepentingan antara penjual dan pembeli. Namun, di balik kemudahan itu, sering kali ditemukan praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah, seperti ketidakterbukaan informasi harga, perjanjian yang hanya bersifat lisan, hingga penambahan keuntungan sepihak oleh makelar. Dalam Islam, praktik perantara ini dikenal dengan akad samsarah, yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI No.151/DSN-MUI/VI/2022 untuk menjaga keadilan, kejujuran, dan transparansi dalam transaksi. Penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimana praktik jual beli motor bekas melalui makelar di Dealer Motor Agung Jaya Tangerang? dan (2) Bagaimana implementasi Fatwa DSN-MUI No.151 Tahun 2022 dalam praktik tersebut? Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui mekanisme jual beli motor bekas melalui jasa makelar di Dealer Motor Agung Jaya Tangerang, dan (2) Untuk mengetahui sejauh mana praktik tersebut sesuai dengan ketentuan syariah dalam Fatwa DSN-MUI No.151 Tahun 2022. Metode yang diterapkan adalah kualitatif deskriptif melalui pendekatan penelitian lapangan (field research), yang melibatkan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, praktik jual beli motor bekas melalui makelar di Dealer Motor Agung Jaya Tangerang masih dilakukan secara informal tanpa perjanjian tertulis, hanya berdasarkan kesepakatan lisan antara makelar dengan dealer maupun pembeli. Makelar bebas menetapkan harga jual ke pembeli, dan selisih harga dari dealer menjadi keuntungan pribadi tanpa diketahui oleh pembeli. Hal ini bertentangan dengan Fatwa DSN-MUI No.151 Tahun 2022 tentang Akad Samsarah, yang menekankan keharusan adanya kejelasan akad, termasuk transparansi harga, komisi (ujrah/ji‟ālah), dan jangka waktu agar tidak menimbulkan gharar (ketidakjelasan) yang bisa merugikan salah satu pihak. Meskipun secara ekonomi transaksi berjalan lancar, namun dari sisi syariah belum memenuhi prinsip keadilan dan keterbukaan. Oleh karena itu, perlu diterapkan perjanjian tertulis dan edukasi syariah agar praktik ini sesuai dengan hukum ekonomi Islam.
Sari Hasmutia - Personal Name
SKRIPSI HES 1016
2x4.21
Text
Indonesia
2025
serang
xv + 63 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







