Detail Cantuman Kembali
Memaknai Wasiat dalam Perspektif Al-Qur’an (Studi Komparatif Tafsir al-Jāmi Li Ahkām al Qur’an Karya Imam al-Qurṭubī dan Tafsir Fatḥ al-Qadīr karya Imam Asy Syaukānī)
Zaman sekarang masih banyak orang-orang yang berwasiat. Umumnya orang yang berwasiat untuk keluarganya agar ketika kelak yang berwasiat sudah meninggal tidak ada yang meributkan hal-hal yang tidak diinginkan. Termasuk seperti hal materi kebanyakan setiap ada seseorang yang meninggal dan meninggalkan harta yang banyak ketika dia tidak meninggalkan wasiat itu akan ada keributan. Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini ialah: 1. Bagaimana wasiat dalam Al-Qur‟an? 2. Bagaimana memaknai wasiat dalam perspektif tafsir al-Jāmi Li Ahkām al-Qur’an dan tafsir Fatḥ al-Qadīr? 3. Bagaimana persamaan dan perbedaan antara tafsir al-Jāmi Li Ahkām al-Qur’an dan tafsir Fatḥ al Qadīr? Tujuan dari penelitian ini diantaranya: 1. Untuk mengetahui wasiat dalam Al Qur‟an, 2. Untuk mengetahui memaknai wasiat Al-Qur‟an dalam perspektif tafsir al-Jāmi Li Ahkām al-Qur’an dan tafsir Fatḥ al-Qadīr, 3. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan antara tafsir al-Jāmi Li Ahkām al-Qur’an dan tafsir Fatḥ al-Qadīr. Penelitian ini merupakan kajian kualitatif dengan jenis Studi Kepustakaan (Library Research), dengan sumber Tafsir al-Jāmi Li Ahkām al-Qur’an dan Tafsir Fatḥ al-Qadīr dan sumber sekunder berupa Buku-buku, Jurnal, Artikel, Skripsi, serta karya ilmiah yang memiliki korelasi dengan penelitian penulis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1.Wasiat menurut Al-Qur‟an ialah berupa perintah, ungkapan dan pesan untuk setiap manusia. Pesannya berupa nasihat untuk berbakti kepada orang tua, pesan pembagian harta, dan pesan yang tidak bisa disampaikan sebelum meninggal. 2. Dalam prespektif Tafsir al-Jāmi Li Ahkām al-Qur’an terkait wasiat yaitu wasiat ini diwajibkan untuk orang yang memiliki simpanan disuatu tempat, ataupun berutang kepada seseorang. Sementara Tafsir Asy-Syaukānī terkait wasiat merupakan ungkapan tentang memerintahkan sesuatu yang harus dilakukan setelah kematian serta pembagian wasiat ini harus adil tidak kurang dan tidak berlebihan 3. Persamaan dari sudut penafsiran Al-Qurṭubī dan Asy-Syaukānī pada kedua surah tersebut sama-sama menjelaskan dari segi asbabun nuzul dengan menafsirkan antara perkalimat dan perkata yang dikaitkan dengan ayat-ayat Al-Qur‟an didalamnya, keduanya juga menggunakan sudut pandang ilmu fiqih. Perbedaannya yaitu terletak pada penggunaan hadits riwayat Al-Bukhari dan syair, penggunaan hadits riwayat Ibnu Abbas, Ali dan Qa‟nab dan dari segi asbabun nuzul, aspek kaidah bahasa dan isi penafsirannya yaitu tentang ilmu faraidh merupakan termasuk tiga ilmu yang dijelaskan oleh hadits Rasulullah SAW sedangkan Asy-Syaukānī menjelaskan dalil ini boleh dipakai ketika waktunya sudah dibutuhkan.
Khoirunnisa Nurul Ummah - Personal Name
SKRIPSI IAT 683
2x1.3
Text
Indonesia
2024
serang
xx + 75 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







