Detail Cantuman Kembali
Implementasi Pasal 17 Perwal Kota Serang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (Studi Kasus Rukun Tetangga (RT) di Kampung Pipitan Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka)
Peraturan Wali Kota Serang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat kelembagaan masyarakat di tingkat kelurahan. Namun, dalam implementasinya, peraturan ini belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada di lapangan. Hal ini mendorong dilakukannya penelitian untuk mengkaji sejauh mana implementasi regulasi tersebut berjalan, khususnya di Kampung Pipitan, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) Bagaimana Ketentuan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 18 Tahun 2023 tentang RT/RW?; (2) Bagaimana Implementasi Pasal 17 Perwal No 18 Tahun 2023 di Kampung Pipitan?; dan (3) Bagaimana Peluang dan Hambatan RT/RW Dalam Melaksanakan Tugasnya? Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan isi ketentuan Perwal No. 18 Tahun 2023, menelaah pelaksanaan tugas RT dan RW berdasarkan kebijakan tersebut, serta mengidentifikasi berbagai hambatan dan potensi yang muncul dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Peraturan Wali Kota Serang Nomor 18 Tahun 2023 telah memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan tugas Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), khususnya melalui Pasal 17 yang memuat tiga fungsi utama: membantu pelayanan pemerintahan, menyusun data kependudukan dan perizinan, serta melaksanakan tugas lain dari Lurah. Namun, ketentuan ini masih bersifat normatif dan belum diikuti dengan instrumen pelaksanaan seperti petunjuk teknis, SOP, atau indikator kinerja yang jelas. Hal ini mengakibatkan pelaksana di lapangan— yakni Ketua RT dan RW—menjalankan tugas tanpa pegangan administratif yang memadai. Implementasi tugas RT dan RW di Kampung Pipitan telah berjalan, namun belum mengacu pada standar regulatif yang terstruktur. Ketua RT lebih banyak mengandalkan pengalaman dan instruksi lisan dalam menjalankan pelayanan administratif, seperti pembuatan surat pengantar, pendataan warga, serta memfasilitasi kegiatan sosial. Koordinasi antara RT, RW, dan kelurahan masih lemah, serta belum adanya sistem pelaporan dan evaluasi formal yang diterapkan. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam mendukung kegiatan RT cenderung fluktuatif, tergantung pada konteks sosial dan kepemimpinan RT setempat. Hambatan utama pelaksanaan tugas RT/RW meliputi rendahnya pemahaman terhadap isi Perwal, keterbatasan sarana kerja, dan belum tersedianya insentif atau pelatihan berkala. Sistem komunikasi yang tidak sistematis antara kelurahan dan RT juga turut memperlemah efektivitas pelaksanaan kebijakan. Di sisi lain, peluang penguatan tetap terbuka, antara lain melalui kepercayaan masyarakat terhadap peran RT, semangat gotong royong di lingkungan, serta kesiapan RT untuk menerima pelatihan dan memanfaatkan digitalisasi pelayanan. Dengan penguatan kelembagaan dan dukungan struktural, pelaksanaan Perwal ini dapat berjalan lebih optimal.
Fauzul Iman - Personal Name
SKRIPSI HTN 686
342
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 74 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







