Detail Cantuman Kembali

XML

Mekanisme Impeachment DPRD Kota terhadap Walikota Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Ditinjau dari Perspektif Siyasah Dusturiyah (Studi Kasus Walikota Pematang Siantar)


Kasus Impeachment Walikota Pematang Siantar berawal dari pelantikan dan mutasi 88 ASN sebelum enam bulan masa jabatan serta pemalsuan dokumen BKN, melanggar Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016. DPRD membentuk Pansus hak angket dan hasil penyelidikan menyatakan adanya pelanggaran. DPRD kemudian menyetujui impeachment melalui rapat paripurna dan mengajukan uji pendapat ke Mahkamah Agung. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana mekanisme impeachment DPRD Kota terhadap Walikota berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014? 2. Bagaimana konstitusionalitas impeachment Walikota Pematang Siantar yang dilakukan oleh DPRD Kota Pematang Siantar? 3. Bagaimana perspektif siyasah dusturiyah terhadap impeachment DPRD Kota Pematang Siantar kepada Walikota Pematang Siantar? Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah: 1. Mengetahui mekanisme. 2. Mengetahui konstitusionalitas. 3. Mengetahui tinjauan siyasah dusturiyah terhadap impeachment Walikota. Metode penelitian skripsi ini menggunakan penelitian normatif sosiologis dengan pendekatan yuridis-sosiologis melalui kajian pustaka dan perundang-undangan. Dari penelitian skripsi ini dapat penulis simpulkan bahwa: 1. DPRD berwenang mengusulkan pemberhentian walikota melalui hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat yang disahkan dalam paripurna dan diuji MA sebelum diajukan ke Presiden/Menteri. 2. Impeachment Walikota sah secara hukum meski keputusan akhir ada pada MA. 3. Impeachment Walikota Pematang Siantar dibenarkan menurut siyasah dusturiyah jika melanggar amanah kepemimpinan.
Azromi - Personal Name
SKRIPSI HTN 685
342
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 139 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...