Detail Cantuman Kembali

XML

Nikah Mut'ah Menurut Sunni dan Syi'ah dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia (Studi Kasus di Desa Tugu Selatan Puncak Cisarua Bogor Jawa Barat)


Nikah mut'ah adalah pernikahan kontrak yang disepakati antara pria dan wanita dengan jangka waktu tertentu, di mana kedua belah pihak
menentukan mahar dan durasi kontrak tersebut, secara terminology
nikah mut'ah berarti pernikahan kesenangan atau kenikmatan karena
tujuan utamanya adalah untuk kesenangan seksual semata, bukan untuk
membangun keluarga jangka panjang. Dalam praktiknya di masyarakat,
terdapat kesenjangan pemahaman dan implementasi antara ketentuan
hukum Islam sunni dan syi’ah yang dilihat dari segi Kompilasi Hukum
Islam dan hukum positif di Indonesia (yaitu tentang nikah mut’ah).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persamaan dan perbedaan
tinjauan kedua sistem hukum tersebut serta implementasinya di Desa
Tugu Selatan Puncak Cisarua Bogor Jawa Barat yang masih
memperaktikan tentang nikah mut’ah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris (field research)
dengan pendekatan kualitatif. Data primer dikumpulkan melalui
wawancara mendalam dengan Kepal Desa dan perangkat Desa Tugu
Selatan Cisarua Bogor, Penghulu/Tokoh Agama Desa Tugu Selatan
Cisarua Bogor, serta pasangan yang melakukan/memperaktikan nikah
mut’ah Desa Tugu Selatan Cisarua Bogor. Data sekunder diperoleh dari
studi kepustakaan terhadap literatur fiqh, peraturan perundang
undangan. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Secara substantif, baik hukum
Islam (KHI Pasal 119) maupun hukum positif memiliki kesamaan
dalam mendefinisikan nikah mut’ah, yaitu pernikahan kontrak yang
disepakati antara pria dan wanita dengan jangka waktu tertentu, di
mana kedua belah pihak menentukan mahar dan durasi kontrak
tersebut. 2) Dalam implementasinya, terdapat perbedaan fokus.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur nikah mut'ah karena
praktik tersebut dianggap tidak sah menurut hukum Islam di Indonesia,
yang mayoritas menganut mazhab Sunni, dan pandangan hukum positif
Indonesia-pun nikah mut'ah (atau kawin kontrak) tidak diakui juga
karena bertentangan dengan tujuan pernikahan yang diatur dalam
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam
(KHI). Pernikahan ini juga dinilai bertentangan dengan ajaran Islam
dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkannya 3)
Faktor kesenjangan utama meliputi rendahnya pemahaman masyarakat
tentang konsekuensi hukum nikah mut’ah, lemahnya koordinasi dan
integrasi data dari pemerintah, serta adanya tekanan sosial dan ekonomi
yang mendorong pasangan untuk nikah mut’ah secara secara diam
diam.
Rohim - Personal Name
TESIS HKI 101
2x4.3
Text
Indonesia
2025
serang
xix + 490 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...