Detail Cantuman Kembali
Keabsahan Perjanjian Jual Beli Virtual Property dalam Game Online dan Akibat Hukum dari Anonimitas dalam Perjanjian Jual Beli Virtual Property Berdasarkan Hukum Positif
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi muncul hal-hal baru dalam hukum kebendaan, yaitu virtual property. Virtual property adalah salah satu wujud perkembangan dalam hukum benda yang ada di dunia maya melalui koneksi internet. Meskipun dalam undang-undang telah ditetapkan tentang syarat- syarat sahnya suatu perjanjian yang harus dipenuhi, akan tetapi dalam praktek kadang kadang terjadi suatu perjanjian jual beli dimana jika dilihat sudut aspek hukumnya dapat dipandang bahwa perjanjian dimaksud menyimpang atau tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang ditetapkan dalam pasal 1320 KUH Per. Hal ini membuat banyak masalah kepada para pemain yang melakukan transaksi melalui fitur trade. Adanya transaksi ini dapat menimbulkan anonimitas dalam melakukan transaksi sehingga melanggar syarat sahnya dalam melakukan perjanjian. Dengan permasalahan tersebut muncul sebuah pertanyaan: Bagaimanakah keabsahan perjanjian jual beli virtual property dalam game online berdasarkan KUHPer? Bagaimanakah akibat hukum dari anonimitas dalam perjanjian jual beli virtual property dalam game online berdasarkan KUHPer? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian ini dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan wawancara dengan para pemain game online yang merasakan akibat dari anonimitas serta analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Tujuan penelitian ini adalah agar mengetahui dan menganalisis keabsahan perjanjian jual beli virtual property dalam game online berdasarkan hukum Hukum positif dan hukum Islam juga agar mengetahui akibat hukum dari anonimitas dalam perjanjian jual beli virtual property dalam game online berdasarkan Hukum positif dan hukum Islam Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terpenuhinya dari unsur-unsur syarat sahnya dalam melakukan perjanjian, maka perjanjian virtual property dalam game online ini dapat dikatakan sah dalam hal melakukan perjanjian antara kedua belah pihak. Namun dalam perjanjian ini dapat terjadi tidak memenuhi syarat subjektif dalam perjanjian khususnya pada kecakapan. Akibat hukum dengan adanya anonimitas dalam perjanjian jual beli virtual property dalam game online, menggambarkan bahwa adanya salah satu syarat subjektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu dapat dibatalkan (voidable) dan juga apabila syarat subjektif dalam pasal 1320 KUH Per tidak terpenuhi. Selama perjanjian belum dibatalkan secara hukum oleh hakim, perjanjian tetap mengikat kedua belah pihak. Dengan dapat dibatalkannya perjanjian ini mempunyai kelemahan terhadap pembatalannya seperti, jika salah satu pihak melakukan wansprestasi dalam perjanjian ini pihak yang dapat digugat tidak jelas, serta apabila pihak yang dirugikan akan mendapatkan pembebasan jaminan.
Muhamad Azizurrahman Assayuti - Personal Name
SKRIPSI HES 1010
2x4.21
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 153 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







