Detail Cantuman Kembali
Analisis Yuridis Perbandingan Kebijakan Kuota Gender dalam Pemilu di Negara-Negara Nordik dan Indonesia: Perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Islam
Kebijakan kuota gender di pemilihan umum penting untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di legislatif. Negara-negara Nordik seperti Swedia dan Norwegia sukses dengan penerapan kuota gender yang konsisten dan budaya politik yang mendukung kesetaraan. Indonesia sudah mengatur kuota minimal 30% perempuan lewat UU No. 7 Tahun 2017, tapi masih menghadapi kendala teknis dan budaya patriarki, sehingga kuota sering hanya dipenuhi secara formal tanpa posisi strategis bagi perempuan. Dari sisi hukum tata negara, kebijakan ini mencerminkan komitmen demokrasi dan hak asasi, sementara hukum Islam memberikan dasar prinsip musyawarah dan fiqh siyasah untuk keterlibatan perempuan, meski ada perbedaan pandangan. Studi perbandingan dengan negara Nordik penting untuk mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan kuota gender di Indonesia agar lebih inklusif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana implementasi kebijakan kuota gender di negara-negara Nordik memengaruhi representasi perempuan dalam parlemen? 2) Bagaimana kebijakan kuota gender di Indonesia dibandingkan dengan kebijakan yang ada di negara-negara Nordik dari perspektif hukum tata negara dan hukum Islam? 3) Apa saja tantangan dan peluang untuk memperbaiki kebijakan kuota gender dalam sistem pemilu Indonesia menurut hukum tata negara dan hukum Islam? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk: 1) Untuk Mengetahui Implementasi Kebijakan Kuota Gender di Negara-Negara Nordik dalam Meningkatkan Representasi Perempuan di Parlemen; 2) Untuk Membandingkan Kebijakan Kuota Gender di Indonesia dengan Negara Negara Nordik Berdasarkan Perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Islam; 3) Untuk Mengidentifikasi Tantangan dan Peluang dalam Penerapan Kebijakan Kuota Gender di Indonesia Berdasarkan Perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif normatif dengan penelitian pustaka sebagai sumber data utama. Tujuannya mengkaji kebijakan kuota gender dalam pemilu di negara-negara Nordik dan Indonesia dari perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Islam. Data dikumpulkan dari buku, peraturan, jurnal, dan artikel, lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif dan komparatif menggunakan analisis isi. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, UU No. 7 Tahun 2017, fatwa DSN-MUI, serta regulasi Nordik, didukung bahan hukum sekunder dan tersier tentang kesetaraan gender. Teknik pengumpulan data melalui survei kepustakaan dan studi literatur sistematis. Analisis deduktif digunakan untuk memahami pandangan hukum tata negara dan hukum Islam terkait keterwakilan perempuan lewat kuota gender, memberikan gambaran implementasi dan relevansi kebijakan dalam konteks sosiokultural dan hukum yang berbeda. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kebijakan kuota gender di negara-negara Nordik berhasil meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen melalui kuota ketat, dukungan sosial, dan budaya politik inklusif. Di Indonesia, meski ada kuota 30%, implementasinya terhambat oleh budaya patriarki, kurangnya komitmen politik, dan dukungan kebijakan yang terbatas, sehingga keterwakilan perempuan belum optimal. Dari hukum tata negara, Nordik mengintegrasikan kesetaraan gender sebagai prinsip dasar, sedangkan Indonesia masih menghadapi hambatan sosial dan hukum. Dari perspektif hukum Islam, kuota gender didasarkan pada prinsip keadilan dan kemaslahatan, dengan partisipasi perempuan diperbolehkan selama sesuai syariah. Indonesia menghadapi tantangan patriarki dan kapasitas politik perempuan, tapi ada peluang lewat kesadaran publik, dukungan masyarakat sipil, revisi undang-undang, dan pendidikan politik berorientasi kesetaraan. Kolaborasi antara pemerintah, partai, dan masyarakat penting untuk mewujudkan keterwakilan perempuan yang lebih proporsional.
Mangaraja Banger Harahap - Personal Name
SKRIPSI HTN 684
342
Text
Indonesia
2025
serang
xv + 121 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







