Detail Cantuman Kembali
Analisis Pelaksanaan Produk Pembiayaan Haji dan Umrah berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji LKS (Studi Kasus Amitra Syariah Fif Group Kota Serang)
Produk dana talangan ini bersifat pinjaman yang diberikan kepada nasabah yang ingin menunaikan ibadah ke tanah suci. Pada dana talangan yang dipinjamkan adanya biaya ujrah atas pinjaman dana yang diberikan. Ujrah atau fee tersebut digunakan untuk layanan penyelenggaraan pembiayaan ibadah haji. Rumusan masalah penelitinnya adalah: 1. Bagaimana Pelaksanaan Produk Pembiayaan Haji Dan Umrah di Amitra Syariah FIF Group Kota Serang?, 2. Bagaimana Pelaksanaan Produk Pembiayaan Haji Dan Umrah Berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Pembiayaan Haji Lembaga Keuangan Syariah di Amitra Syariah FIF Group Kota Serang? Tujuan penelitiannya adalah: 1. Untuk Mengetahui Pelaksanaan Produk Pembiayaan Haji Dan Umrah di Amitra Syariah FIF Group Kota Serang, 2. Untuk Mengetahui Produk Pembiayaan Haji Dan Umrah Berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Pembiayaan Haji Lembaga Keuangan Syariah di Amitra Syariah FIF Group Kota Serang. Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian lapangan (field research). Jenis pendekatan penelitian yuridis empiris, yakni penelitian lapangan Dengan menggunakan sumber data primer. Dan teknik pengumpulan data penulis peroleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan: 1. Implementasi Pelaksanaan Produk Pembiayaan Haji Dan Umrah di Amitra Syariah FIF Group Kota Serang, Amitra Syariah merupakan platform Syariah yang dikelola FIF Group untuk pembiayaan Syariah yang sesuai dengan Syariah islam dan fatwa DSN MUI. Amitra melayani pembiayaan perjalanan religi seperti Haji regular, Haji khusus, umroh regular dan umroh plus. Pembiayaan Haji di Amitra Syariah menggunakan akad Ijarah Multijasa. 2. Berdasarkan hasil wawancara dan analisis bahwasannya Pelaksanaan Produk Pembiayaan Haji Dan Umrah Berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Pembiayaan Haji Lembaga Keuangan Syariah di Amitra Syariah FIF Group Kota Serang dalam prakteknya sudah sesuai dengan ketetapan Fatwa MUI, karena sebelum nasabah melakukan tanda tangan kontrak, pihak Amitra Syariah akan melalukan survey terlebih dahulu untuk memastikan apakah nasabah tergolong kategori istita’ah (mampu) dan jika nasabah bekerja sebagai karyawan maka pihak Amitra Syariah membutuhkan slip gaji, dan jika nasabah seorang wirausahawan maka akan dilakukan survey tempat. Akad yang digunakan oleh Amitra Syariah dalam melakukan pembiayaannya menggunakan akad syariah yaitu ijarah multijasa, yang sudah dilakukan pihak Amitra Syariah secara tepat.
Sukma Alif Wijaya Kusumah - Personal Name
SKRIPSI HES 1014
2x4.15
Text
Indonesia
2025
serang
xii + 77 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







