Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam terhadap Pengupahan Pencari Sumbangan Pembangunan Mushola di Jalan Raya (Studi Kasus Mushola Raudhatu As-Salaam Desa Ciinjuk Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang)


Ketidakpastian jumlah dana yang diperoleh oleh pekerja pencari dana dalam perharinya serta besaran nominal upah yang didapatkan serta sistem yang dipakai dan sumber dana untuk upah para pekerja dari hasil sumbangan apakah sesuai dan memenuhi syarat-syarat upah yang diatur dalam hukum Islam. Perumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan pengupahan pencari sumbangan di jalan raya untuk pembangunan mushola Raudhatu As-Salaam Desa Ciinjuk Kecamatan Cadasari kabupaten Pandeglang Menurut Hukum Positif? 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap pengupahan pencari sumbangan pembangunan Mushola Raudhatu As-salaam Desa Ciinjuk Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang?. Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui pelaksanaan pengupahan pencari sumbangan di jalan raya untuk pembangunan mushola Raudhatu As-Salaam Desa Ciinjuk Kecamatan Cadasari kabupaten Pandeglang Menurut Hukum Positif. 2. tinjauan hukum Islam terhadap pengupahan pencari sumbangan pembangunan mushola Raudhatu As-Salaam Desa Ciinjuk kecamatan cadasari kabupaten pandeglang. Metode penelitian ini adalah yuridis empiris atau penelitian lapangan, menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Dalam Teknik pengumpulan data penulis menggunakan pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dokumentasi yang berkaitan pada objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis mendapatkan kesimpulan yaitu: 1) Pelaksanaan Pengupahan Pencari Sumbangan di Jalan Raya untuk Pembangunan Mushola Raudhatus Salaam Desa Ciinjuk pembayaran upah dilakukan dengan sistem harian bersyarat. Apabila para pekerja mendapatkan sumbangan mencapai Rp.700.000 maka upah yang diberikan kepada para pekerja sebesar Rp.50.000, namun jika tidak mencapai target atau dibawah Rp.700.000 maka para pekerja hanya diberikan upah dibawah Rp.50.000 dan upah diberikan dari hasil sumbangan. 2) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengupahan Pencari Sumbangan Pembangunan Mushola Raudhatus Salaam Desa Ciinjuk sudah sesuai dengan Hukum Islam. Pembayaran upah dilakukan secara langsung setelah pekerjaannya selesai dilakukan sesuai dengan Hukum Islam dan nominal upah yang dibayarkan kepada pekerja sudah cukup membantu kebutuhan keluarga pekerja pencari sumbangan, serta pembayaran upah diberikan dari hasil sumbangan diperbolehkan asalkan tidak melebihi upah yang pantas.
M. Fajri Amin - Personal Name
SKRIPSI HES 1015
2x6.3
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 89 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...