Detail Cantuman Kembali
Analisis Implementasi Zakat Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang
Analisis Implementasi Zakat Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang dilakukan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian permasalahan yang terjadi seperti kurangnya kepatuhan ASN dalam pembayaran Zakat Profesi serta kurang pemahaman ASN mengenai nishab, kadar, dan waktu pengeluaran zakat. Fakta bahwa membayar zakat diwajibkan baik untuk zakat Fitrah maupun zakat Mal. Rumusan Masalah Implementasi Zakat Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu: 1) Bagaimana implementasi pengumpulan zakat profesi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang tahun 2023-2024? 2) Apa saja faktor-faktor penghambat dan pendorong dalam implementasi zakat profesi di kalangan Aparatur Sipil Negara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang? 3) Bagaimana pandangan ekonomi Islam terhadap implementasi zakat profesi di kalangan Aparatur Sipil Negara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang? 4) Bagaimana strategi pengumpulan zakat profesi di kalangan Aparatur Sipil Negara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang berdasarkan metode analisis SWOT Tujuan Penelitian ini yaitu: 1) Untuk menilai pengumpulan Zakat Profesi di kalangan Aparatur Sipil Negara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang 2023-2024 2) Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dan pendorong dalam implementasi Zakat Profesi di kalangan Aparatur Sipil Negara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang 3) Untuk memahami pandangan ekonomi Islam terhadap implementasi zakat profesi di kalangan Aparatur Sipil Negara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang 4) Untuk menganalisis strategi yang dilakukan dari pengumpulan zakat profesi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang berdasarkan metode analisis SWOT Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Metode penelitian kualitatif dipilih karena penulis ingin mendapatkan eksplansi tentang analisis implementasi zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pengumpulan data melalui wawancara, obserbasi, dan dokumentasi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan zakat profesi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang belum berjalan secara maksimal dikarenakan banyaknya ASN yang kurang menyadari kewajibannya membayar zakat serta banyaknya biaya kebutuhan hidup membuat ASN di Kementerian Agana Kabupaten Pandeglang tidak bisa melaksanakan pembayaran zakat profesi. Ada 44 ASN dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, namun dari total pegawai hanya 37 ASN yang melaksanakan pemotongan zakat profesi.
Aulia Rahmawati - Personal Name
SKRIPSI ES 1264
2x4.14
Text
Indonesia
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN SMH Banten
2025
serang
xiv + 143 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







