Detail Cantuman Kembali

XML

Kewenangan Bawaslu sebagai State Auxiliary Agent dalam Mengatasi Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 Perspektif Fiqih Siyasah (Studi Kasus pada Bawaslu Kabupaten Serang)


Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, setiap lembaga negara harus memiliki posisi dan peran yang sama kuat serta saling mengendalikan dalam mekanisme checks and balances. Bawaslu Kabupaten Serang merupakan lembaga yang dibentuk untuk memperkuat pilar demokrasi, meminimalisir kecurangan, dan menegaskan komitmen Pemilihan umum sebagai inti dari pembentukan pemerintahan yang berkarakter, akan tetapi terdapat beberapa pelanggaran pemilu yang masih terjadi dalam pelaksanaanya di Kabupaten Serang pada tahun 2024. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1). Bagaimana kewenangan Bawaslu sebagai State Auxiliary Agent berdasarkan Perspektif fiqih siyasah? 2). Bagaimana Bawaslu Kabupaten Serang menjalankan perannya sebagai State Auxiliary Agent dalam mengawasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024? 3). Apa saja kendala yang dihadapi Bawaslu Kabupaten Serang dalam menjalankan perannya sebagai State Auxiliary Agent? Tujuan penelitian dari Skripsi ini adalah: 1). Untuk mengetahui bagaimana kewenangan Bawaslu sebagai State Auxiliary Agent berdasarkan perspektif fiqih siyasah. 2). Untuk mengetahui bagaimana Bawaslu Kabupaten Serang menjalankan perannya sebagai State Auxiliary Agent dalam mengawasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024. 3). Untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi Bawaslu Kabupaten Serang dalam menjalankan perannya sebagai State Auxiliary Agent. Adapun metode penelitian ini adalah kualitatif. Dalam penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Pendekatan penelitian bersifat yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yaitu dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian teknik pengolahan data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi data. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu, 1). Bawaslu Kabupaten Serang memiliki kewenangan sebagai State Auxiliary Agent, Bawaslu memiliki kewenangan menangani dugaan pelanggaran dalam pemilu sesuai dengan peraturan Bawaslu, di Kabupaten Serang terdapat laporan dugaan pelanggaran diantaranya, Netralitas ASN dan Kepala desa, adanya Politik Uang, adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam tinjauan fiqih siyasah. 2). Bawaslu Kabupaten Serang memiliki strategi untuk mencegah dan meminimalisir pelanggaran itu terjadi, diantaranya dengan melakukan koordinasi antar lembaga, pendidikan partisipatif, pusat pengawasan partisipatif, sosialisasi produk hukum, juga dengan memberikan imbauan kepada pihak yang terlibat dalam kepemiluan. 3). Kendala yang dihadapi Bawaslu Kabupaten Serang bukan hanya berasal dari internal saja melainkan juga dari eksternal, hal ini menjadi penghambat dalam mensukseskannya pengawasan dalam pemilu, yang menjadi suatu kendala Bawaslu dantaranya kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM), kurang lengkapnya administratif, serta kurangnya kesadaran masyarakat akan politik uang.
Farhan Fahruzzaman - Personal Name
SKRIPSI HTN 680
342.07
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 99 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...