Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2020 terhadap Pemenuhan Hak-hak Kesehatan pada Bayi dan Anak Balita dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah (Studi Kasus Kelurahan Cipare Kota Serang)


Upaya untuk mengetahui secara langsung penerapan kebijakan kesehatan terhadap pemenuhan hak-hak kesehatan pada bayi dan anak balita di Kelurahan Cipare dan sejauh mana peran pemerintah menangani problematika kesehatan di masyarakat. Implementasi kebijakan ini dilihat dari tinjauan siyasah dusturiyah terhadap kebijakan kesehatan berpacu pada ranah legislasi dan perundang-undangan, pembuatan undang-undang berdasarkan kebutuhan masyarakat agar terciptanya kesejahteraan dan kemashlahatan umat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui secara langsung kondisi lokasi penelitian yang sebenarnya. Dengan pendekatan penelitian yaitu hukum empiris yang bertujuan untuk menganalisis hukum di masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Implementasi Pasal 6 Perda Kota Serang Nomor 3 Tahun 2020 sudah terlaksana dan cukup efektif. Mayoritas masyarakat Cipare sudah mengikuti kebijakan kesehatan yang dibuat pemerintah, seperti imunisasi pada program posyandu, sosialisasi dan penyuluhan kesehatan sebagai edukasi untuk kesehatan masyarakat dan melalui program DASHAT (Dapur Sehat Atasi Stunting) sebagai sarana untuk mencegah terjadinya stunting. Pada Implementasi kebijakan publik pasti selalu ada tantangan yang dihadapi, pada implementasi pasal 6 di Kelurahan Cipare mengalami tantangan, seperti imunisasi yang dipandang tidak halal, faktor sosial dan ekonomi yang menjadi kendala implementasi kebijakan. Dalam analisis Siyasah Dusturiyah Implementasi Pasal 6 menjadi regulasi yang dibuat pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat serta mengandung prinsip-prinsip Siyasah Dusturiyah yang berlandaskan nilai nilai Islam.
Adisti Aulia - Personal Name
SKRIPSI HTN 691
342
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 78 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...