Detail Cantuman Kembali
Pandangan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang Terhadap Isu-isu Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual adalah masalah yang semakin marak terjadi di masyarakat termasuk Kota Serang. Isu-isu pelecehan seksual ini tidak hanya memberikan dampak fisik dan psikologis pada korban serta dapat menimbulkan keresahan sosial dan moral di masyarakat. Sebagai lembaga keagamaan Majelis Ulama Indonesia kota Serang memandang fenomena ini melalui pendekatan keagamaan dan sosial. Oleh karena itu, sangat penting untuk meneliti bagaimana Pandangan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang Terhadap Isu-isu pelecehan seksual yang marak terjadi di Kota Serang. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Majelis Ulama Indonesia Kota Serang mendefinisikan pelecehan seksual (verbal, non-verbal, fisik dan digital)?, 2) Bagaimana Pandangan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang terhadap isu-isu pelecehan seksual?, 3) Faktor apa yang menjadi hambatan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang dalam sosialisasi dan implementasi pandangan tersebut?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Bagaimana Majelis Ulama Indonesia Kota Serang mendefinisikan pelecehan seksual (verbal, non-verbal, fisik dan digital), 2) Bagaimana Pandangan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang terhadap isu-isu pelecehan seksual, dan 3) Faktor apa yang menjadi hambatan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang dalam sosialisasi dan implementasi pandangan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah; observasi, wawancara, dokumentasi dan analisis data. Data dianalisis dengan menggunakan Teori konstruksi sosial Berger & Luckmann, Teori Komunikasi Organisasi, Penelitian dilaksanakan pada Januari - Mei 2025. Jumlah responden dalam penelitian adalah 5 orang pengurus dan anggota. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Ulama Indonesia Kota Serang menganggap pelecehan seksual sebagai perbuatan dosa besar yang melanggar hukum negara, norma sosial, dan syariat islam. Pandangan ini didasarkan pada Al-Qur’an, Hadist, dan fatwa MUI, khususnya fatwa MUI No. 23 tahun 2021 tentang kekerasan seksual. MUI Kota Serang menggunakan strategi keagamaan melalui dakwah, ceramah, dan imbauan moral. Namun demikian, MUI Kota Serang menghadapi masalah seperti kekurangan sumber daya, stigma sosial terhadap korban, dan resistensi masyarakat.
Novia Agustin - Personal Name
SKRIPSI KPI 1171
2x7.2
Text
Indonesia
2025
serang
xvi + 83 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







