Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Hewan Buas (Studi Kasus di Pasar Barito, Jakarta Selatan)
Perdagangan hewan buas dapat kita temui di pasar Jakarta salah satunya di
pasar Barito. Ada beberapa jenis hewan buas yang tidak dapat dipejualbelikan
secara bebas. Fenomena perdagangan hewan buas, baik untuk dipelihara maupun
tujuan lain, menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahannya dalam kerangka
syariat Islam, mengingat adanya potensi bahaya, aspek kepemilikan, dan
kesejahteraan hewan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana praktik jual
beli hewan buas di pasar Barito, Jakarta Selatan? 2. Bagaimana tinjauan hukum
islam terhadap jual beli hewan buas di pasar Barito, Jakarta Selatan?
Adapun penelitian ini bertujuan : 1. Untuk mengetahui bagaimana
mekanisme pelaksanaaan jual beli hewan buas yang di terapkan di pasar Barito
Jakarta Selatan 2. Untuk mengetahaui bagaimana hukum islam memperbolehkan
jual beli hewan buas yang diterapkan di pasar Barito, Jakarta Selatan
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris,
dengan jenis penelitian lapangan. Teknik analisis data dengan menggunakan
deskriftif analitik, sumber data penelitian meliputi sumber data primer dan
skunder, adapun yang menjadi sumber data primer yaitu penjual dan pembeli
hewan di pasar Barito, Jakarta Selatan. Teknik pengumpulan data yang digunakan
yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Praktik penjualan hewan buas di
pasar Barito melalui e commerce atau media sosial seperti Facebook, Tiktok,
Instagram, dan jual beli secara langsung. Beberapa penjual bahkan menerapkan
sistem escrow ilegal, praktik penggunaan layanan escrow ilegal (pihak ketiga
dipercaya untuk menyimpan uang atau aset sementara selama proses transaksi)
yang dilakukan karena melanggar hukum atau tanpa izin resmi dari otoritas
berwenang, seperti Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena
ada diantaranya yang menjual hewan buas yang dilindungi. 2. Jual beli hewan
buas diperbolehkan berdasarkan hukum islam untuk hewan yang secara legal
tidak melanggar aturan atau memiliki manfaat. Adapun hewan yang dilindungi
tidak sesuai dengan ketentuan hukum islam khususnya sebagaimana dalam Al
Qur’an Surah Al-Baqorah ayat 173, ayat ini tidak secara khusus melarang jual beli
hewan buas akan tetapi menjadi dasar para ulama menetapkan hukum jual beli
hewan buas seperti pendapat Imam Abu Hanifah dari mazhab Hanafi
membolehkan jual beli hewan liar asalkan hewan tersebut memiliki nilai guna dan
dalam kitab Asnal Mathalib 2/9, Kitab Hasyiyah Jamal, dan dalam keterangan dari
fiqhul wa adhilatuh.
Lina Purnama - Personal Name
SKRIPSI HES 1012
2X4.21
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xii + 79 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







