Detail Cantuman Kembali
Analisis Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 102 tentang Akuntansi Murabahah di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia
Lembaga keuangan di Indonesia terdiri dari dua macam yaitu lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Koperasi syariah adalah
lembaga keuangan bukan bank yang menjadi salah satu bentuk perwujudan
kesejahteraan ekonomi. Koperasi syariah Benteng Mikro Indonesia merupakan
koperasi yang menggunakan sistem operasional berupa simpanan, pinjaman dan
pembiayaan menggunakan model BMI Syariah yaitu sebuah skema pelayanan
dengan lima instrumen pemberdayaan yaitu sedekah, pinjaman, pembiayaan,
simpanan dan investasi melalui pengembangan budaya menabung dan
pemberdayaan Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWAF). Per 31 Desember 2023,
jumlah piutang koperasi syariah Benteng Mikro Indonesia sebesar
Rp696.363.733.446,00 dengan jumlah anggota 239.917. Dari data tersebut dapat
dikatakan bahwa minat masyarakat cukup tinggi untuk menjadi bagian dari
koperasi syariah Benteng Mikro Indonesia sehingga harus diikuti dengan
pencatatan akuntansi keuangan dengan baik dan benar dalam setiap transaksi yang
dilakukan agar berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak
diinginkan.
Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1). Bagaimana
penerapan PSAK 102 tentang akuntansi murabahah pada koperasi syariah
Benteng Mikro Indonesia?. 2). Apakah penerapan akuntansi murabahah pada
koperasi syariah Benteng Mikro Indonesia sesuai dengan PSAK 102?.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan
mendeskripsikan secara menyeluruh hasil temuan dari lapangan dengan cara
berhubungan langsung terhadap objek penelitian. Data diperoleh dari hasil
observasi dan wawancara secara langsung dengan narasumber.
Kesimpulannya koperasi syariah Benteng Mikro Indonesia sebagian besar
sudah menerapkan pencatatan akuntansi murabahah sesuai dengan PSAK 102
pada pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan. Namun ada beberapa
yang belum sesuai dengan PSAK 102 pada pengakuan dan pengukuran diskon
murabahah, denda dan uang muka karena koperasi syariah Benteng Mikro
Indonesia tidak menerapkan diskon, denda dan uang muka pada skim
pembiayaan. Pada penyajian akuntansi murabahah, beban murabahah tangguhan
tidak disajikan sebagai pengurang utang murabahah, adapun pengungkapan
akuntansi murabahah seharusnya mengacu pada PSAK 101 yaitu terdiri dari
neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan
sumber dan penyaluran dana zakat, laporan sumber dan penggunaan dana
kebajikan, dan catatan atas laporan keuangan.
Rosita - Personal Name
SKRIPSI ES 1273
334
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xvii + 93 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







