Detail Cantuman Kembali

XML

Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual Perspektif UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Studi Kasus di DP3AKB Kota Serang)


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum
terhadap anak penyandang disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2016 tentang Penyandang Disabilitas. Anak penyandang disabilitas merupakan
kelompok yang memiliki kerentanan ganda, baik sebagai anak maupun sebagai
penyandang disabilitas, sehingga memerlukan perlakuan khusus dan perlindungan
yang komprehensif dari negara, masyarakat, dan keluarga. Namun, dalam
implementasinya masih terdapat berbagai kendala, antara lain kurangnya
pemahaman masyarakat, keterbatasan aksesibilitas, dan lemahnya pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan upaya sinergis antara
pemerintah, lembaga terkait, serta peran aktif masyarakat dalam mewujudkan
perlindungan yang efektif bagi anak penyandang disabilitas.
Rumusan masalah dari Penelitian ini Bagaimana perlindungan anak
penyandang disabilitas menurut uu no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas
sejak tahun 2023-2024 di kota Serang, lalu apa saja faktor-faktor terjadinya
kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas di serang sejak tahun 2023-2024,
dan bagaimana perlindungan hukum yang didapat oleh korban kekerasan seksual
terhadap anak penyandang disabilitas di kota serang sejak tahun 2023-2024.
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: Untuk mengetahui bagaimana
perlindungan anak penyandang disabilitas menurut uu no 8 tahun 2016 tentang
penyandang disabilitas sejak tahun 2023-2024 di kota serang. Untuk mengetahui
faktor-faktor terjadinya kekerasan seksual terhadap anak ddisabilitas di serang sejak
tahun 2023-2024. Untuk mengetahui perlindungan hukum yang didapat oleh korban
kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas sejak tahun 2023-2024.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, meliputi analisis
berdasarkan fakta dan bukti lapangan serta kajian pustaka. Penelitian ini dilakukan
di kantor DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana). Dilakukan dengan wawancara bersafa staf DP3AKB. Data
diperoleh melalui observasi, wawancara, dan analisis, dibedakan menjadi sumber
primer (data asli) dan sumber sekunder (dokumen hukum serta literatur). Analisis
dilakukan secara induktif untuk menemukan pola dan hubungan terkait pemenuhan
hak kesehatan narapidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa UU No 8 Tahun 2016 telah
mengatur tentang hak-hak yang didapatkan pada anak penyandang disabilitas
korban kekerasan seksual, ada beberapa faktor penyebab terjadinya kekerasan
seksual, dan dapat mengetahui perlindungan hukum yang di dapat oleh korban
kekerasan seksual.
SKRIPSI HTN 682
362.4
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xiii + 78 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...