Detail Cantuman Kembali
Penerapan Akad Musyarakah Mutanaqisah pada Pembiayaan Pemilikan Rumah (Studi di Bank Mega Syariah KCP Tangerang City)
Beerdasarkan juemlah peendueduek di Indoneesia yang seemakin beertambah, maka seemakin tinggi puela keebuetuehan akan peeruemahan. Namun, lahan yang teerseedia uentuek meembanguen ruemah seemakin teerbatas seehingga menjadi alasan untuk mengambil pembiayaan pemilikan rumah. Maka peluang inilah yang dimanfaatkan oleh bank syariah yang mengingat mereka memiliki produk pembiayaan pemilikan rumah atau KPR syariah. KPR merupakan salah satu layanan kredit yang disediakan oleh bank bagi nasabah yang ingin mendapatkan pinjaman untuk membangun atau merenovasi rumah. Salah satu akad yang digunakan pada KPR syariah yaitu akad musyarakah mutanaqisah, yakni bentuk kerja sama kepemilikan secara bertahap antara pihak bank dan nasabah. Bank Mega Syariah KCP Tangerang City merupakan salah satu lembaga keuangan yang menerapkan akad ini dalam pembiayaan rumah. Rumusan masalah yang di angkat oleh penulis adalah bagaimana penerapan akad muesyarakah muetanaqisah pada pembiayaan pemilikan rumah di Bank Mega Syariah KCP Tangerang City, dan bagaimana kesesuaian penerapan akad musyarakah mutanaqisah pada pembiayaan pemilikan rumah di Bank Mega Syariah KCP Tangerang City dengan fatwa DSN MUI No 73 Tahun 2008. Tujuan penelitian ini adalah untuek meengeetahuei penerapan akad muesyarakah muetanaqisah pada pembiayaan pemilikan rumah di Bank Mega Syariah KCP Tangerang City, dan uentuek meengeetahuei kesesuaian penerapan akad musyarakah mutanaqisah pada pembiayaan pemilikan rumah di Bank Mega Syariah KCP Tangerang City dengan fatwa DSN MUI No 73 Tahun 2008. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakan penulis data primer dan data sekunder, dimana data tersebut di dapatkan melalui wawancara dan dokumentasi. Kesimpulan penelitian ini adalah penerapan akad musyarakah mutanaqisah pembiayaan pemilikan rumah pada Bank Mega Syariah KCP Tangerang City, untuk objek (unit rumah) nasabah dapat menentukan sendiri atau melalui developer yang bekerjasama dengan bank, kemudian nasabah melakukan konsultasi terkait jangka waktu kredit atau angsuran yang harus dibayar sesuai dengan penghasilan, setelah nasabah menyetujuinya berlanjut ke proses KPR yakni proses administrasi dan jika disetujui dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian atau kontrak. Dilihat dari fatwa DSN MUI No 73 Tahun 2008 Tentang Musyarakah Mutanaqisah, tercantum pada point ketiga mengenai ketentuan akad bahwa penerapan akad musyarakah mutanaqisah pembiayaan pemilikan rumah pada Bank Mega Syariah KCP Tangerang City telah sesuai dengan fatwa.
Aisyah Cahyaningrum - Personal Name
SKRIPSI HES 998
2x4.233
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 78 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







