Detail Cantuman Kembali
Boikot Ekonomi dalam Perspektif Al-Qur’an (Studi Komparatif Tafsīr fī Ẓilāl al-Qurʼān Karya Sayyid Quṭb dan Tafsir Al-Jāmiʿ li-Aḥkām al-Qur’ān Karya Al-Qurṭubī)
Boikot ekonomi, dalam konteks dunia modern seringkali digunakan segabai bentuk protes atau perlawanan terhadap ketidakadilan dan penindasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkuasa, baik dalam aspek politik, sosial, maupun ekonomi. Tindakan boikot ini merupakan upaya untuk mengisolasi pihak yang dianggap melakukan ketidakadilan atau pelanggaran hak-hak umat manusia, dengan cara menahan diri dari transaksi ekonomi atau kerjasama dengan mereka. Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini ialah: 1. Bagaimana makna dan konsep boikot ekonomi dalam Al-Qur‟an? 2. Bagaimana penafsiran ayat-ayat Al-Qur‟an yang berkaitan dengan boikot ekonomi menurut Sayyid Quṭb dam Al-Qurṭubī? 3. Bagaimana persamaan dan perbedaan antara Tafsīr fī Ẓilāl al-Qurʼān dan Tafsir Al-Jāmiʿ li-Aḥkām al-Qur’ān? Tujuan dari penelitian ini diantaranya: 1. Untuk mengetahui makna dan konsep boikot ekonomi dalam perspektif Al-Qur‟an, 2. Untuk mengetahui penafsiran ayat-ayat Al Qur‟an yang berkaitan dengan boikot ekonomi menurut Sayyid Quṭb dan Al Qurṭubī, 3. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan antara Tafsīr fī Ẓilāl al Qurʼān dan Tafsir Al-Jāmiʿ li-Aḥkām al-Qur’ān. Penelitian ini merupakan kajian kualitatif dengan jenis Studi Kepustakaan (Library Research), dengan sumber Tafsīr fī Ẓilāl al-Qurʼān dan Tafsir Al-Jāmiʿ li Aḥkām al-Qur’ān dan sumber sekunder berupa Buku-buku, Jurnal, Artikel, Skripsi, serta karya ilmiah yang memiliki korelasi dengan penelitian penulis. Penelitian ini menemukan bahwa konsep boikot ekonomi dalam Al-Qur‟an merujuk pada penolakan terhadap bentuk kerja sama ekonomi yang mengandung unsur kezaliman, permusuhan, atau ketidakadilan terhadap umat Islam. Meskipun istilah boikot tidak disebutkan secara eksplisit, prinsip dasarnya tercermin dalam ayat-ayat seperti QS. Al-Mā‟idah: 2, QS. Al-Mumtaḥanah: 8–9, dan QS. Al Baqarah: 190–193 yang menegaskan larangan tolong-menolong dalam kebatilan serta pentingnya sikap adil dan proporsional. Penafsiran Sayyid Quṭb dan Imam al Qurṭubī menunjukkan pendekatan yang berbeda: Sayyid Quṭb, melalui pendekatan ideologis-konseptual, menekankan boikot sebagai bagian dari perjuangan melawan dominasi musuh Islam secara ekonomi dan ideologis. Sebaliknya, al-Qurṭubī menggunakan pendekatan fiqhiyyah, memfokuskan pada batasan hukum dan etika sosial dalam interaksi dengan non-Muslim. Keduanya sepakat pada prinsip keadilan dan larangan mendukung kebatilan, namun berbeda dalam orientasi Sayyid Quṭb menekankan pembebasan umat dari penjajahan sistemik, sedangkan al-Qurṭubī lebih menitikberatkan pada regulasi syariat dan adab muamalah.
Rida Aulia - Personal Name
SKRIPSI IAT 676
2x1.3
Text
Indonesia
2025
serang
xxii + 102 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







