Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Sampah Organik dan Non Organik (Studi Kasus pada Bank Sampah di Kecamatan Kemiri)


Jual-beli merupakan kegiatan tukar menukar sesuatu dengan sesuatu. Jual beli menurut istilah adalah tukar menukar yang berpegang pada praktek dan hukum syara. Bisa disederhanakan jual beli merupakan transaksi di mana kedua belah pihak harus saling rela, penjual merelakan barangnya pembeli merelakan uangnya. Seperti praktek jual beli yang diaplikasikan pada Bank Sampah Kecamatan Kemiri. Dalam praktek nya Bank sampah Kecamatan Kemiri memperjualbelikan barang barang bekas, baik organik ataupun non organik. Barang bekas tersebut berupa sampah yang telah tercampur oleh najis, seperti sampah organik yang tercampur dengan kotoran, makanan basi dan lainnya. Sedangkan barang non organik yang biasa ditemukan dalam transaksi bank sampah Kecamatan kemiri yaitu botol-botol bekas minuman keras seperti bir, anggur merah dan minuman keras lainnya. Berdasakan latar belakang yang telah dijabarkan di atas, peneliti dapat mengidentifikasikan beberapa permasalahan yang ada pada penelitian ini, diantaranya: 1) Bagaimana transaksi jual beli sampah oranik dan non organik? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang jual beli sampah organik dan non organik? Tujuan dari penelitian ini adalah. 1) Untuk mengetahui bagaimana transaksi jual beli sampah organik dan non organik. 2) Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam tentang jual beli sampah organik dan non organik. Dalam penelitian ini, seorang peneliti melakukan penelitian di Bank Sampah Kecamaan Kemiri Kabupaten Tangerang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian lapangan field research. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan hasil teknik pengolahan data setelah dibaca, dipelajari, dan ditelaah terhimpun dari hasil wawancara dan catatan lapangan. Kemudian setelah itu data dianalisis menggunakan metode deskriptif Hasil penelitian ini menyimpulkan 1) Transaksi Jual-beli sampah yang dilakukan oleh Bank Sampah Kecamatan Kemiri yaitu para petugas Bank Sampah Melakukan sisir lokasi ke rumah-rumah warga yang sudah mendaftarkan diri sebagai nasabah dengan sistem jemput bola tetapi apabila nasabah terkendala waktu nasabah bisa datang langsung ke tempat bank sampah dengan waktu yang sudah ditentukan. 2) Pandangan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Sampah Organik Dan Non Organik, pada praktiknya Bank Sampah tersebut memperjualbelikan barang bekas yang mengandung najis. Berdasarkan hadis Rasulullah SAW bahwasanya beliau mengizinkan barang yang terkontaminasi najis dan kotor dapat digunakan kembali, asalkan tempat tersebut dicuci terlebih dahulu dengan air bersih. Setelah dicuci dengan air sampai bersih, maka tidak ada penghalang untuk digunakan kembali. Dari berbagai literatur beserta dasar hukum maka transaksi yang dilakukan oleh bank sampah diperbolehkan dan sah secara syariat.
Ahmad Syahroni - Personal Name
SKRIPSI HES 1003
2x4.21
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 109 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...