Detail Cantuman Kembali
Keterlibatan Istri Dalam Mencari Nafkah Keluarga pada Perspektf HAM Berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 dan Pandangan Imam Syafi’i (Studi Kasus di Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena pergeseran peran dalam keluarga, di mana istri tidak hanya berperan sebagai ibu rumah tangga tetapi juga turut mencari nafkah. Penelitian ini juga didasarkan pada perbandingan antara Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan pandangan Imam Syafi'i mengenai perempuan pencari nafkah. Selanjutnya, objek studi ini juga melihat pada fakta sosiologis di Desa Bojong Loa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana konsep keterlibatan istri dalam mencari nafkah keluarga dalam perspektif HAM pada Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945?, 2) Bagaimana konsep keterlibatan istri dalam mencari nafkah keluarga menurut pandangan Imam Syafi’i?, 3) Bagaimana relevansi Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 dengan Imam Syafi’i dalam melihat fenomena keterlibatan istri mencari nafkah di Desa Bojong Loa?. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Menjelaskan konsep keterlibatan istri dalam mencari nafkah keluarga berdasarkan HAM pada Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945, 2) Menjelaskan konsep keterlibatan istri dalam mencari nafkah keluarga menurut pendapat Imam Syafi’i, 3) Menjelaskan relevansi Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 dengan Imam Syafi’i dalam melihat fenomena keterlibatan istri mencari nafkah di Desa Bojong Loa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Adapun pendekatan penelitinan yang digunakan yaitu yuridis empiris. Dalam penelitian ini data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka. Adapun hasil dari penelitian ini 1) Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap individu, termasuk perempuan, untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menegaskan posisi istri sebagai individu setara yang berhak berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi untuk menunjang kehidupan dan berkontribusi pada kesejahteraan keluarga dan bangsa. 2) Imam Syafi'i membolehkan istri membantu suami mencari nafkah, terutama saat suami kesulitan ekonomi, asalkan tidak melanggar batasan agama. Hukumnya mubah (boleh) sebagai bentuk dukungan keluarga, dengan kewajiban utama nafkah tetap pada suami. 3) Keduanya mengakui hak atau kebolehan istri bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, namun dengan landasan filosofis yang berbeda. UUD 1945 menekankan hak individu dan kesetaraan, sementara pandangan Syafi'i memberikan izin dalam kondisi tertentu dengan batasan agama.
Khalisa Naila Lesmana - Personal Name
SKRIPSI HKI 704
2x4.39
Text
Indonesia
2025
serang
xvi + 115 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







