Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Asas Kepastian Hukum bagi Mantan Narapidana dalam Memenuhi Persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif (Tinjauan terhadap PMK Nomor 87/PUU-XX/2022)


Undang-Undang bersifat mengikat dan sesuai dengan kewenangannya Mahkamah Konstitusi memiliki hak untuk meninjau. Melihat Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 dipandang Inkonstitusional, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor. 87/PUU-XX/2022 yang merevisi Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dipandang bahwa Undang-Undang tersebut bersifat inkonstitusional, sehingga logika atau alasan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dapat dibenarkan secara normatif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apa landasan Mahkamah Konstitusi menyatakan boleh seorang mantan narapidana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif?; (2) Bagaimana kepastian hukum bagi mantan narapidana yang menjadi bakal calon anggota legislatif?. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui landasan apa yang digunakan Mahkamah Konstitusi sehingga memperbolehkan bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif; (2) Untuk mengetahui kepastian hukum bagi mantan narapidana yang menjadi bakal calon anggota legislatif. Penelitian dalam penulisan ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data, menggunakan penelitian kepustakaan dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang relevan dalam penelitian penulis. Pengolahan data me$nggunakan teknik deskriptif. Dari penelitian skripsi ini dapat disimpulkan: (1) Landasan hukum Mahkamah Konstitusi ialah UUD 1945, dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No.7 Tahun 2017 terbukti inkonstitusional dan harus ditambahkan frasa “terkecuali tindak pidana politik dan tindak pidana kealpaan”. Sehingga narapidana yang sudah diberikan hukuman tetap selama 5 tahun pidana penjara tetapi diakibatkan oleh tindak pidana politik dan tindak pidana kealpaan, maka masih mempunyai hak politik untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif.; (2) Keputusan mengenai Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 secara sah tidak dirubah hanya saja ditambahkan. Karena untuk didalam masalah kejahatan politik tersebut tidak termasuk kejahatan yang mengakibatkan tercabutnya hak politinya. Sehingga keluarlah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU XX/2022 yang memberikan penegasan dan kepastian hukum terkait syarat calon legislatif untuk seorang mantan narapidana.
Nur Wulan Amaliyah - Personal Name
SKRIPSI HTN 677
342
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 75 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...