Detail Cantuman Kembali
Peraturan terhadap Pengabaian Masa I'ddah Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat (Studi Kasus di Kp. Sempur Ds. Kadu Kec. Curug Kab. Tangerang)
Terdapat fenomena di wilayah Kampung Sempur Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, beberapa perempuan yang mengabaikan masa Iddah, Mereka belum menyelesaikan masa Iddah sudah dapat melaksanakan perkawinan dengan laki- laki lain, melihat pentingnya masa Iddah bagi perempuan ada pembahasan khusus dalam mempelajarinya, ini sangat erat kaitannya dengan hukum dalam kehidupan sehari-hari bagi wanita ber-iddah, adapun hukum dan aturan-aturan dalam iddah telah ada dalam kitab-kitab fiqih, namun kurangnya pemahaman masyarakat Kampung Sempur Desa Kadu tentang tata cara iddah, inilah yang menjadikan kontroversi ditengah–tengah masyarakat. Fenomena tersebut tentu saja menciptakan pertanyaan terkait keabsahan pernikahan dalam sudut pandang hukum Islam. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah: (1) Apa pandangan KHI (Kompilasi Hukum Islam) tentang masa iddah. (2) Apa penyebab terjadinya pengabaian seorang istri terhadap masa iddah di Kp. Sempur, Ds. Kadu, Kec. Curug. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui tentang masa I’ddah menurut hukum perkawinan, hukum Islam, dan hukum adat. (2) Untuk mengetahui penyebab terjadinya pengabaian seorang istri terhadap masa I’ddah di Kp. Sempur, Ds. Kadu, Kec. Curug. Dalam penelitian ini, digunakan metode penelitian kualitatif yang dilakukan di lapangan (Field Research). Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang I’ddah di Kampung Sempur Desa Kadu yaitu mengenai penerapan masa berkabung bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya maupun bercerai saat ini sangat beragam. Sebagian besar masyarakat menyepakati menjalankan masa berkabung mereka tetap dapat menjalankan kewajiban dalam mencari nafkah untuk anak-anaknya. Selama tidak melanggar aturan yang menjadi ketetapan dalam masa berkabung, I’ddah (meninggalkan perhiasan/bersolek), berhias, berpakaian, dan bersolek harus berusaha sesederhana mungkin, tidak boleh berlebihan. Wanita yang terpaksa meninggalkan I’ddah karena alasan darurat. Para ulama sepakat menyatakan pendapatnya bahwa I’ddah hukumnya wajib bagi wanita yang merdeka apabila ia ditinggal mati suaminya maupun bercerai.
Muhammad Fika Amali - Personal Name
SKRIPSI HKI 702
2x4.39
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 67 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







