Detail Cantuman Kembali

XML

Jasa Pawang Hujan antara Ijarah Ju'alah dan Hadiah (Studi Kasus Desa Panunggulan Kec. Tanjung Teja Kab. Serang)


Pawang hujan merupakan profesi yang dianggap memiliki kemampuan dalam memindahkan hujan atau menghentikan hujan ketempat yang jauh dari tempat acara. Menurut anggapan pawang hujan, hujan dapat dipindahkan ke sungai, laut atau hutan karena ada sesuatu hajat atau hujan itu mendatangkan mudharat dan orang yang melakukan profesi tersebut biasanya mendapatkan upah atau dikenal dalam Islam sebagai ijarah Perumusan masalah pada penelitian ini adalah 1).Bagaimana praktik cara kerja pawang hujan di masyarakat Panunggulan? 2)Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap cara kerja dan hasil upah sebagai pawang hujan ? Tujuan penelitian ini adalah 1).Untuk mengidentifikasi praktik cara kerja pada pawang hujan di masyarakat Panunggulan? 2)Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap cara kerja dan hasil upah sebagai pawang hujan ? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang bermaksud mengetahui mengenai situasi dan kondisi yang ada di lapangan. Penelitian ini berupaya mengumpulkan fakta-fakta yang ada. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris , yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan hukum secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat, Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, dokumentasi dan observasi. Kesimpulan penelitian ini bahwa Praktik jasa pawang hujan yang ada di kalangan masyarakat Desa Panunggulan ditujukan untuk kepentingan tertentu, seperti pernikahan, serah jabatan, dan lainnya. Untuk memastikan kelancaran keberlangsungan kepentingan tersebut, mereka terkadang memanfaatkan jasa pawang hujan dengan memberikan upah atas layanan yang diberikan, dengan mekanisme yang dilakukan seperti menghubungi pawang hujan, konsultasi, pelaksanaan ritual, pelaksanaan akad, dan pengamatan hasil. Proses penggeseran atau penahanan hujan yang dilakukan oleh pawang hujan melibatkan berbagai ritual, yang dapat dibagi menjadi dua bagian: tata cara yang sesuai dengan syariat dan tata cara yang tidak diperbolehkan oleh syariat.Perspektif hukum Islam, penggunaan jasa pawang hujan dianggap tidak diperbolehkan dan tidak sah. Hal ini karena tidak terpenuhinya syarat-syarat objek jasa, termasuk ketidakjelasan penyelesaian objek jasa, objek jasa yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat, dan manfaat objek jasa yang tidak kekal baik secara substansial maupun dalam jangka waktu yang telah ditentukan menurut perjanjian.
SKRIPSI HES 1003
2x4.2
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 76 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...