Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam tentang Biaya Pemeliharaan Barang Jaminan Sertifikat Tanah pada Pegadaian Syari'ah (Studi Kasus pada Pegadaian Syari'ah Cabang Kepandean Kota Serang)


Pegadaian syari'ah merupakan lembaga yang melakukan pembiayaan yang memerlukan sebuah jaminan dalam melakukan penitipan, pemeliharaan, penjagaan dan penaksiran sebuah produk di pegadaian yang tanpa dibebankan oleh bunga tetap. Pegadaian syariah berprinsip syariah yang dimana sistem yang digunakan pada produk-produk yang ada dengan sistenm akad rahn. Didalam proses pemeliharaan dan penyimpanan suatu barang jaminan selama barang tersebut masih dijadikan jaminan maka berlaku biaya pemeliharaan. Pencntuan biaya pemeliharaan barang jaminan di pegadaian syariah ditentukan berdasarkan nilai jaminan, sedangkan ujrah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak pegadaian syariah dengan nasabah. Permasalahan dalam Biaya Pemeliharaan barang jaminan adalah mengenai besaran biaya yang dikenakan bervariatif dan berbeda-beda setiap nasabah. Biaya pemeliharaan barang jaminan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yaitu tidak mengandung unsur riba, gharar, atau maysir. Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah dari penelitian ini yaitu bagaimana praktik penentuan biaya pemeliharaan barang jaminan di pegadaian syariah cabang kepandean kota serang. Serta bagaimana tinjauan hukum islam terhadap biaya pemeliharaan barang jaminan di pegadaian syariah cabang kepandean kota serang. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui praktik penentuan biaya pemeliharaan barang jaminan di pegadaian syariah cabang kepandean kota serang. Serta untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap biaya pemeliharaan barang janminan di pegadaian syariah cabang kepandean kota serang. Metode Penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian hukum Normatif - Empiris. Dengan analisis sumber data yaitu sumber primer melalui wawancara dengan pihak pegadaian syariah cabang kepndean kota serang, serta nasabah dan juga data sekunder yaitu literatur hukum Islam, buku, jurnal, dokumen terkait, serta sumber lainnya yang relevan dengan masalah yang diteliti penulis. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu praktik penentuan biaya pemeliharaan barang jaminan di tentukan berdasarkan nilai barang jaminan, bukan berdasarkan jumlah pinjaman. Penyimpanan dan pemeliharaan barang jaminan juga tanpa adanya unsur yang berbau riba. Dalam tinjauan hukum Islam biaya pemeliharaan barang jaminan di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang telah memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan kesesuaian dengan ketentuan syariah. Serta telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN MUVIII/2002 tentang rahn.
Abdul Hamid - Personal Name
SKRIPSI HES 1000
2x4.225
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 77 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...