Detail Cantuman Kembali

XML

Perspektif Yuridis Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penyewaan Hewan Pejantan Kambing (Studi Kasus Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor)


Masyarakat Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor memiliki kebiasaan dalam melakukan reproduksi kambing betinanya yaitu dengan menyewa hewan pejantan kambing. Praktik ijarah atau Sewa menyewa merupakan sebuah akad dalam suatu kegiatan transaksi antara satu pihak dengan pihak lain untuk menukarkan manfaat dari suatu benda yang dimiliki salah satu pihak untuk dimanfaatkan benda tersebut sesuai kebutuhan yang diinginkan dimana benda tersebut hanya berpindah kemanfaatannya bukan berpindah kepemilikannya. Praktik sewa menyewa hewan pejantan kambing diperbolehkan dalam yuridis dan kompilasi hukum ekonomi syariah selagi tidak melanggar norma-norma. Praktik penyewaan hewan pejantan kambing di Desa Mekarsari menjadi kebiasaan masyarakat yang tidak memiliki kambing betina sehingga banyak para peternak melakukan penyewaan agar kambing betina yang dimilikinya mampu melakukan reproduksi dan menghasilkan keturunan. Namun pada praktiknya kadangkala terjadi ketidaksesuaian dikarenakan kambing yang disewakan belum tentu menghasilkan keturunan. Hal ini dikarenakan kualitas kambing pejantan belum diketahui apakah selama masa reproduksi perawatan pada pejantan kambing menopang kualitas sperma yang dihasilkan. Praktik penyewaan pejantan kambing di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor ini menjadi representasi dari dinamika antara tradisi lokal dan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Rumusan Masalah dari penelitian ini adalah; 1) Bagaimana Praktik Penyewaan Hewan Pejantan Kambing di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor? 2) Bagaimana Kedudukan Penyewaan Hewan Pejantan Kambing di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor? 3) Bagaimana Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penyewaan Hewan Pejantan Kambing di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan melakukan studi kasus di lapangan yaitu penelitian yang didasari dengan data maupun sumber informasi yang bersumber dari lapangan, baik melalui pemilik kambing betina maupun pemilik kambing pejantan. Melalui dengan wawancara langsung kepada para peternak dan tokoh masyarakat Desa Mekarsari. Penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif Dimana mengumpulkan informasi dari sumber langsung dari lapangan kemudian menganalisis fenomena-fenomena yang terjadi di masyarakat sekitar dengan mengaitkan data KUHPerdata dan kompilasi hukum ekonomi syariah. Peneliti mengambil Lokasi di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil penelitian bahwa praktik sewa menyewa hewan pejantan kambing di Desa Mekarsari secara teori telah memenuhi rukun dan syarat dan dapat dinyatakan sah secara hukum serta memiliki kedudukan hukum yang kuat. Pada praktiknya yang menjadi objek sewa menyewa adalah kambing dan pada kambing tersebut dimanfaatkan spermanya untuk melakukan reproduksi dari kambing betina yang dimiliki penyewa. hal ini sesuai dengan kompilasi hukum ekonomi syariah yang menyatakan bahwasanya objek sewa menyewa harus dapat dihitung objeknya. masa sewa menyewa yang dilakukan yaitu tiga hari dan dikembalikan Kembali dengan memberikan upah sewa. Dan secara kompilasi hukum ekonomi syariah praktik tersebut tidak bertentangan dengan hukum serta dianggap sah.
Muhamad Hakiki - Personal Name
SKRIPSI HES 995
2x4.223
Text
Indonesia
2025
serang
xvii + 106 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...