Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap Pengaturan Kewarganegaraan Ganda Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.80/PUU-XIV/2016


Putusan MK No. 80/PUU-XIV/2016 memberi kesempatan anak
hasil perkawinan campuran memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia
18 tahun. Meski dinilai progresif, pembatasan ini menimbulkan pertanyaan
keadilan, terutama bagi anak yang ingin mempertahankan identitas kedua
orang tuanya. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, kebijakan ini perlu
dikaji karena prinsip keadilan Islam menekankan perlindungan hak anak
sebagai kelompok rentan. Jika pembatasan ini mengabaikan tujuan syariah
seperti hifz al-nasl, maka perlu dievaluasi apakah putusan tersebut sudah
mencerminkan keadilan substantif atau belum.
Rumusan masalah Penelitian ini adalah: 1. bagaimana pengaturan
kewarganegaraan ganda dalam hukum positif di Indonesia sebelum dan
setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XIV/2016? 2.
bagaimana
perspektif
siyasah
dusturiyah
terhadap
pengaturan
kewarganegaraan ganda berdassarkan putusan mahkamah konstitusi
No.80/PUU-XIV/2016?
Tujuan dari penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui dan
menjelaskan bagaimana pengaturan kewarganegaraan ganda dalam hukum
positif di Indonesia sebelum dan setelah adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 80/PUU-XIV/2016. 2. Untuk mengetahui dan menjelaskan
bagaimana
perspektif
siyasah
dusturiyah
terhadap
pengaturan
kewarganegaraan ganda berdasarkan putusan mahkamah konstitusi
No.80/PUU-XIV/2016.
Jenis penelitian ini adalah penelitian studi kepustakaan, metode
penelitian kualitatif deskriptif dan analisis normatif terhadap dokumen
hukum, putusan MK, serta literatur yang berkaitan dengan siyasah
dusturiyah. Data dikumpulkan melalui telaah dokumen, analisis putusan
Mahkamah Konstitusi No.80/PUU-XIV/2016, serta kajian teoritis mengenai
prinsip-prinsip siyasah dusturiyah dalam hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK No. 80/PUU
XIV/2016 membuka fleksibilitas bagi anak hasil perkawinan campuran
untuk
mempertahankan kewarganegaraan meski terlambat secara
administratif. Namun, hambatan seperti kurangnya sosialisasi dan prosedur
yang rumit masih menjadi kendala. Diperlukan evaluasi kebijakan melalui
penyederhanaan prosedur, peningkatan sosialisasi, dan penguatan prinsip
mas’uliyah (tanggung jawab negara), hurriyah (kebebasan dan perlindungan
hak), serta musawah (persamaan hak), agar sistem kewarganegaraan lebih
inklusif dan adil.
Rohyan Hakim - Personal Name
SKRIPSI HTN 674
323.6
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xiii + 123 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...