Detail Cantuman Kembali
Analisis Praktik Khiyar pada Jual Beli Handphone Bekas Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Pasar Sukajadi Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang)
Dalam setiap transaksi jual beli, harus terdapat hak untuk memilih (khiyar)
bagi para pihak yang terlibat. Khiyar merupakan salah satu prinsip yang terdapat
dalam hukum Islam yang memberikan kewenangan kepada pembeli untuk
memutuskan apakah akan meneruskan atau membatalkan barang yang dibeli dalam
waktu yang telah ditentukan setelah transaksi selesai. Handphone bekas di Pasar
Sukajadi, merupakan salah satu produk yang diperjual-belikan. Akan tetapi,
terdapat permasalahan yang peneliti dapati dalam prakteknya, penjual tidak
menyampaikan informasi dengan jelas, transparansi dan kejujuran mengenai
barang yang dijual. Akibatnya, konsumen tidak menerima hak-haknya serta belum
dapat dipastikan apakah khiyar yang dilakukan dalam transaksi jual beli handphone
di Pasar Sukajadi telah diterapkan sesuai dengan aturan prinsip-prinsip syari'ah.
Rumusan Masalah: 1. Bagaimana Praktik Jual Beli Handphone Bekas di
Pasar Sukajadi Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang? 2. Bagaimana
Analisis Praktik Khiyar Pada Jual Beli Handphone Bekas di Pasar Sukajadi
Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Ditinjau Berdasarkan Hukum
Ekonomi Syariah?
Penelitian ini bertujuan untuk: 1. Mengetahui sejauh mana praktik jual beli
Handphone Bekas di Pasar Sukajadi Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang.
2. Untuk menganalisis praktik khiyar pada Jual beli handphone bekas berdasarkan
Hukum Ekonomi Syariah di Pasar Sukajadi Kecamatan Cibaliung Kabupaten
Pandeglang.
Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis
penelitian hukum empiris. Penelitian ini menggunakan data primer dan data
sekunder, data primer berasal dari informasi langsung contohnya observasi
lapangan dan wawancara sedangkan data sekunder diperoleh dari Al-Qur’an,
hadist, buku-buku, jurnal, artikel, dan literatur lainnya. Teknik pengumpulan data
yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi sedangkan teknik
analisis data menggunakan metode deskripsi Induktif.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1. Praktik jual
beli handphone bekas di Pasar Sukajadi belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip
Islam, khususnya terkait larangan gharar, permasalahan ini tampak dari minimnya
perhatian terhadap kejelasan kondisi barang dan garansi yang sangat singkat, yang
dapat merugikan penjual maupun pembeli karena belum diterapkannya prinsip
gharar secara menyeluruh. 2. Praktik khiyar dalam jual beli handphone bekas di
Pasar Sukajadi memang sudah dilakukan, akan tetapi pelaksanaanya tidak selalu
sesuai dengan kesepakatan awal, karena ada beberapa penjual yang tidak menepati
janji terkait khiyar ‘aibi, terutama soal garansi yang sebelumnya sudah dijanjikan
kepada pembeli.
Anisa Hafiyani - Personal Name
SKRIPSI HES 996
2x4.21
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xiv + 61 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







