Detail Cantuman Kembali

XML

Akibat Hukum Penggunaan Obat Penunda Haid pada Masa 'Iddah Talak Raji' Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Al-Madzahib Al-Arba'ah


Masa ‘iddah adalah masa penantian dari seorang istri yang
ditimbulkan akibat adanya suatu perbuatan antara suami dan istri seperti talak
atau yang semisalnya. Jika talak itu merupakan talak raj’i, maka masih ada
kesempatan untuk rujuk kembali antara suami dan istri. Dengan adanya
‘iddah, maka suami dan istri masih terikat hubungan yang mengandung hak
dan kewajiban satu sama lain. Adapun durasi masa ‘iddah itu sendiri
tergantung dengan quru` yang para ulama memperselisihkannya apakah
bermakna haid atau suci. Dewasa ini, seiring dengan berkembangnya ilmu
medis, telah ditemukan obat-obatan yang bisa merekayasa siklus haid seorang
perempuan. Dengan adanya penggunaan obat penunda haid tersebut, maka
lama durasi suci dari haid akan semakin lama, sehingga akan berpengaruh
terhadap akibat hukum yang tejadi pada masa iddah talak raj’i.
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pandangan
medis terkait obat penunda haid. 2) Untuk mengkaji hukum penggunaan obat
penunda haid menurut para ulama. 3) Untuk mengetahui akibat hukum yang
terjadi pada masa iddah talak raj’i akibat penggunaan obat penunda haid
perspektif KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan Al-Madzahib Al-Arba’ah
(empat madzhab).
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan
melalui penelitian teks-teks yang mendeskripsikan permasalah seputar
pandangan medis serta ulama seputar penggunaan obat penunda haid dan juga
seputar fikih munakahat khususnya masalah ‘iddah.
Berdasarkan pendekatan serta penelitian teks terkait materi ditemukan
kesimpulan berikut: pertama, penggunaan obat penunda haid diharuskan
dengan konsultasi dokter, dikarenkan adanya efek samping dalam penggunaan
yang sembarangan. Kedua, mayoritas ulama membolehkan penggunaannya
selama tidak membahayakan dan juga atas izin suami. Dan ketiga, dari
pendekatan KHI dan Al-Madzahib Al-Arba’ah ditemukan beberapa hal
menjadi akibat hukum yang disebabkan penggunaan obat penunda haid pada
masa ‘iddah talak raj’i berupa waktu iddah yang semakin lama, yang secara
otomatis memberikan dampak kepada hak dan kewajiban berupa memberi dan
menerima nafkah, sukna (tempat tinggal), tidak menerima lamaran bagi pihak
perempuan, dan rujuk ketika suami ingin kembali kepada istri yang
ditalaknya.
Jihad Arrosyad - Personal Name
TESIS HKI 096
2x4.34
Text
Indonesia
2024
Serang Banten
xviii + 115 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...