<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="31142">
<titleInfo>
<title>Akibat Hukum Penggunaan Obat Penunda Haid pada Masa 'Iddah Talak Raji' Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Al-Madzahib Al-Arba'ah</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Jihad Arrosyad</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xviii + 115 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Masa ‘iddah adalah masa penantian dari seorang istri yang 
ditimbulkan akibat adanya suatu perbuatan antara suami dan istri seperti talak 
atau yang semisalnya. Jika talak itu merupakan talak raj’i, maka masih ada 
kesempatan untuk rujuk kembali antara suami dan istri. Dengan adanya 
‘iddah, maka suami dan istri masih terikat hubungan yang mengandung hak 
dan kewajiban satu sama lain. Adapun durasi masa ‘iddah itu sendiri 
tergantung dengan quru` yang para ulama memperselisihkannya apakah 
bermakna haid atau suci. Dewasa ini, seiring dengan berkembangnya ilmu 
medis, telah ditemukan obat-obatan yang bisa merekayasa siklus haid seorang 
perempuan. Dengan adanya penggunaan obat penunda haid tersebut, maka 
lama durasi suci dari haid akan semakin lama, sehingga akan berpengaruh 
terhadap akibat hukum yang tejadi pada masa iddah talak raj’i.  
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pandangan 
medis terkait obat penunda haid. 2) Untuk mengkaji hukum penggunaan obat 
penunda haid menurut para ulama. 3) Untuk mengetahui akibat hukum yang 
terjadi pada masa iddah talak raj’i akibat penggunaan obat penunda haid 
perspektif KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan Al-Madzahib Al-Arba’ah 
(empat madzhab).  
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan 
melalui penelitian teks-teks yang mendeskripsikan permasalah seputar 
pandangan medis serta ulama seputar penggunaan obat penunda haid dan juga 
seputar fikih munakahat khususnya masalah ‘iddah.  
Berdasarkan pendekatan serta penelitian teks terkait materi ditemukan 
kesimpulan berikut: pertama, penggunaan obat penunda haid diharuskan 
dengan konsultasi dokter, dikarenkan adanya efek samping dalam penggunaan 
yang sembarangan. Kedua, mayoritas ulama membolehkan penggunaannya 
selama tidak membahayakan dan juga atas izin suami. Dan ketiga, dari 
pendekatan KHI dan Al-Madzahib Al-Arba’ah ditemukan beberapa hal 
menjadi akibat hukum yang disebabkan penggunaan obat penunda haid pada 
masa ‘iddah talak raj’i berupa waktu iddah yang semakin lama, yang secara 
otomatis memberikan dampak kepada hak dan kewajiban berupa memberi dan 
menerima nafkah, sukna (tempat tinggal), tidak menerima lamaran bagi pihak 
perempuan, dan rujuk ketika suami ingin kembali kepada istri yang 
ditalaknya.</note>
<subject authority=""><topic>Masa Iddah talak Raji'</topic></subject>
<classification>2x4.34</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>TESIS HKI 096</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">TESIS HKI 096</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>TESIS HKI 096</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>31142</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-11-20 14:27:45</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-11-20 14:32:31</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>