Detail Cantuman Kembali

XML

Pelaksanaan Akad Mukhabarah pada Kerjasama Usaha Pertanian Padi ditinjau menurut Fiqih Muamalah (Studi Kasus Desa Sukaraja, Pulosari Pandeglang)


Pelaksanaan akad Mukhabarah pada kerjasama dalam bidang pertanian
merupakan salah satu sistem kerjasama yang berada di Desa Sukaraja Kecamatan
Pulosari Pandeglang Banten. Kerjasama ini salah satu bentuk sistem bagi hasil
dimana seseorang yang mempunyai sawah/lahan dan penggarap, kemudian untuk
bagi hasilnya sudah disepakati dari awal sebelum terjadinya penggarapan. Bentuk
kerjasama paroan ladang/sawah yang dilakukan masyarakat Desa sukaraja Pulosari
Pandeglang ini tidak dilakukan pengawasan oleh yang punya lahan, karena mereka
percaya dan yakin kepada penggarap bahwa bisa jujur dan adil, bentuk kerjasama
dilakukan secara langsung dan hanya berbentuk ucapan tanpa syarat apapun, dan
waktunya tidak di tentukan.
Rumusan Masalah dalam Skripsi ini yaitu: Bagaimana praktek
Mukhabarah pada kerjasama usaha pertanian padi yang dilakukan masyarakat Desa
Sukaraja Pulosari Pandeglang?, dan bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadap
praktek Mukhabarah di Desa Sukaraja Pulosari Pandeglang?
Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui pelaksanaan pembagian
hasil pertanian di Desa Sukaraja Pulosari Pandeglang, dan untuk mengetahui
bagaimana tinjauan fiqih muamalah yang terhadap bagi hasil pertanian di Desa
Sukaraja Pulosari Pandeglang.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu penelitian lapangan (field
research) . Data yang dikumpulkan diperoleh melalui wawancara, observasi dan
dokumentasi. Kemudian data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif
guna memperoleh hasil.
Hasil dari penelitian ini adalah (1) bentuk kerjasama usaha pertanian di Desa
Sukaraja Pulosari Pandeglang yaitu menggunakan akad Mukhabarah. Dan bentuk
kerjasama ini tidak dilakukan pengawasan, karena mereka yakin dan percaya ke
sesama pihak. Dan hanya dilakukan dalam bentuk ucapan. (2) Dalam pelaksanaan
akad Mukhabarah ini menurut fiqih muamalah yaitu di perbolehkan (mubah) selagi
tidak melanggar aturan hukum Islam dan tidak merugikan berbagai pihak (3)
Mekanisme akad mukhabarah adalah kerjasama antara pemilik lahan dan
penggarap, dimana penggarap menyewa lahan dan menyediakan benih, biaya, dan
tenaga kerja untuk menggarap lahan, sedangkan pemilik lahan tidak ikut campur
tangan dalam pengolahan lahan. Hasil panen kemudian dibagi sesuai kesepakatan
yang telah disepakati sebelumnya.
Nurhalimah - Personal Name
SKRIPSI HES 993
2x4.24
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xiii + 78 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...