<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="31119">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia.</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Hawa Nurlia Sya'ban</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2025</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 94 hlm.: 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Penelitian ini mengkaji relasi antara hukum Islam dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam konteks jaminan fidusia. Fokus kajian meliputi: (1) validitas HKI (hak cipta, paten, merek) sebagai objek jaminan fidusia menurut hukum Indonesia;(2) analisis keselarasan praktik tersebut dengan prinsip syariah, khususnya terkait larangan gharar (unsur ketidakpastian) dan riba. Studi ini juga menelaah integrasi antara kaidah hukum Islam dengan perkembangan hukum positif mengenai pemanfaatan HKI sebagai jaminan fidusia. Aspek krusial yang diteliti adalah status hukum kekayaan intelektual sebagai aset tidak berwujud dalam perspektif fikih muamalah, khususnya menyangkut keabsahannya sebagai objek jaminan. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1). Bagaimana keabsahan kekayaan intelektual dijadikan sebagai jaminan fidusia di Indonesia? 2). Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penggunaan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia? Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui keabsahan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia di Indonesia. 2). Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap penggunaan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode jenis penelitian kualitatif yang bersifat (Library Reserch) dengan menggunakan pendekatan normatif, dengan analisis sumber data primer seperti peraturan perundang-undangan dan seumber sekunder seperti buku-buku, jurnal-jurnal dan informasi relavan lainnya. Teknik pengumpulan datanya salah satunya adalah dengan menggunakan studi kepustakaan, yaitu dengan cara pengumpulan data yang bersumber dari bahan-bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan atau berupa penelitian-penelitian yang menganalisis makalah, buku, jurnal dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: 1). Keabsahan Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jamian Fidusia. Kekayaan intelektual (HKI) Kekayaan Intelektual seperti hak cipta, paten, dan merek secara yuridis dapat dijadikan objek jaminan fidusia karena tergolong sebagai benda bergerak tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Meskipun secara hukum telah memenuhi syarat sebagai objek jaminan, namun regulasi yang mengatur secara teknis mengenai kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia masih memerlukan penyempurnaan agar dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang optimal bagi para pihak yang terlibat. Penggunaan HKI sebagai jaminan fidusia membuka peluang inovasi dalam pembiayaan ekonomi syariah di Indonesia, namun penerapannya belum sepenuhnya komprehensif dan memerlukan kajian lebih lanjut dari sisi hukum Islam dan praktik keuangan syariah. 2). Pandangan hukum Islam terhadap kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia. Dalam hukum Islam, KI dapat dianggap sebagai harta (maal) yang sah selama memenuhi prinsip syariah, seperti bebas dari unsur gharar (ketidakpastian) dan riba. Konsep rahn (gadai) dalam Islam memiliki kemiripan dengan fidusia, di mana objek jaminan tetap berada dalam penguasaan debitur. Fatwa DSN-MUI No. 68/2008 tentang Rahn Tasjily juga mendukung penggunaan KI sebagai jaminan dengan syarat transaksi dilakukan secara adil dan transparan.</note>
<classification>348.598</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 991</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 991</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 991</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>31119</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-11-10 15:41:39</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-11-10 15:42:01</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>