Detail Cantuman Kembali
Analisis Perda No 6 Tahun 2011 Tentang Dewan Kota Jakarta Utara (Studi Pelayanan Publik Oleh Dewan Kota)
Dewan Kota Jakarta Utara merupakan suatu mitra yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat guna membantu pengawasan serta melakukan upaya agar seluruh masyarakat DKI Jakarta khususnya Jakarta Utara mendapatkan perhatian dari Pemerintah Pusat. Mengingat DKI Jakarta adalah pusat Ibukota menjadikan DKI Jakarta tempat mencari mata pencaharian para masyarakat luar Jakarta. Oleh sebab itu Pemerintah Pusat membentuk suatu mitra yang berorientasi pada good governance untuk membantu Pemerintah Pusat dalam memenuhi hak dan kewajiban yang telah diamanatkan oleh undang-undang. Adapun yang menjadi daya tarik dari Dewan Kota ini adalah bahwasannya Dewan Kota ini hanya ada di ibukota saja, tidak dengan wilayah lain di Indonesia. Hal ini dikarenakan DKI Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat 2 (dua). Maka dari itu dibentuklah Dewan Kota ini sebagai perpanjangan tangan dari DPRD sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih maksimal dari para pemimpin. Rumusan masalah penelitian ini diantaranya, 1) Bagaimana pelaksanaan dari tujuannya dibentuk Dewan Kota Jakarta Utara. 2) faktor apa saja yang menghambat dan mendukung dari Dewan Kota Jakarta Utara terhadap penyelenggaraan fungsi pelayanan publik. Tujuan dari penelitian ini adalah, 1) Untuk mengetahui pelaksanaan dari tugas dan fungsi dibentuknya Dewan Kota, 2) Untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi penghambat dan pendukung dalam implementasi tugas dan fungsi Dewan Kota Jakarta Utara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dimana berfokus pada pengamatan mendalam terhadap suatu fenomena. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami fenomena sosial secara alami dan terjun langsung ke objeknya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi lapangan, wawancara, dokumentasi. Hasil penelitian diantaranya, 1) Pelaksanaan dari tujuannya dibentuk Dewan Kota berdasarkan Perda No 6 Tahun 2011 Tentang Dewan Kota sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, hal tersebut ditandai dengan adanya unsur perubahan menjadi sesuatu yang lebih baik, hal ini ditandai dengan adanya pembangunan infrastruktur yaitu akses jalan yang sudah tidak terdampak oleh banjir. 2) faktor penhambat dan pendukung dari adanya Dewan Kota terhadap penyelenggaraan fungsi pelayanan publik ini yaitu dengan menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah kota, sehingga segala bentuk keluhan yang dialami oleh masyarakat mampu teratasi secara efisien. Sehingga masyarakat yang berada di bawah dari standar ekonomi dapat merasakan perhatian dari pemerintah pusat, oleh karena itu tujuan dibentuknya Dewan Kota ini untuk membantu mendistribusikan sebuah pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah pusat guna mencapai suatu sistem pemerintahan yang baik (good governance).
Muhammad Reza Pahlevi - Personal Name
SKRIPSI HTN 667
342
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 111 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







