Detail Cantuman Kembali
Implementasi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Pilkada Banten 2024 Perspektif UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 (Studi Kasus di Kelurahan Dalung Kota Serang)
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam berpolitik khususnya hak pilih
pada pilkada serentak termasuk penyandang disabilitas. pemberian hak pilih untuk
penyandang disabilitas masih dianggap tabu oleh masyarakat bahkan menimbulkan
kontroversi. Adanya kontroversi tersebut, dapat menyebabkan terhambatnya penyaluran hak
pilih penyandang disabilitas mental. Sehingga, dibutuhkan upaya-upaya dari KPU untuk
memberikan kepastian tersalurkannya suara dari penyandang disabilitas.
Rumusan masalah dari Penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Ketentuan Pemenuhan
Hak Disabilitas Pada Pilkada. Perspektif Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13. 2)
Bagaimana Faktor-faktor Menghambat Dalam Pelaksanaan Pilkada Bagi Penyandang
Disabilitas. 3) Bagaimana Implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 Pada
Pilkada 2024 di Kelurahan Dalung Kecamatan Cipocok Kota Serang Banten
Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk Mengetahui Ketentuan Pemenuhan Hak
Disabilitas Pada Pilkada. Perspektif Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13. 2) Untuk
Mengetahui Faktor-faktor Menghambat Dalam Pelaksanaan Pilkada Bagi Penyandang
Disabilitas. 3) Untuk Mengetahui Implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal
13 Pada Pilkada 2024 di Kelurahan Dalung Kecamatan Cipocok Kota Serang Banten
Metode Penelitian dalam penulisan Skripsi ini adalah metode Kualitatif dengan Jenis
penelitian lapangan (field research), yang bertujuan untuk mengumpulkan data serta informasi
dengan bantuan macam-macam materi yang berkaitan dengan pilkada.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 2016 pasal13
pada Pemilihan Pilkada Serentak 2024 di Kelurahan Dalung Kota Serang sudah sesuai dengan
amanat undang-undang mengenai penyandang disabilitas. KPU telah melakukan beberapa
langkah seperti memperbarui data pemilih, menyosialisasikan pemilu kepada penyandang
disabilitas, dan menyediakan aksesabilitas. Hak politik untuk penyandang disabilitas meliputi
hak memilih dan dipilih, menyampaikan aspirasi politik, bergabung dalam organisasi,
mendapatkan informasi yang aksesibel, dan mendapatkan akomodasi yang layak Namun, ada
beberapa faktor yang menghambat pelaksanaan UU tersebut. Pemerintah Kota Serang kurang
memperhatikan kelompok disabilitas, ada kurangnya data konkret antara KPU dan Dinas
Sosial, dan tidak ada sosialisasi mengenai kriteria lokasi TPS yang ramah disabilitas. Selain
itu, masih ada kekurangan program khusus untuk pengadaan barang seperti kursi roda, dan
penerimaan masyarakat terhadap disabilitas rendah. KPU Kota Serang telah melakukan
pemutakhiran data pemilih untuk memastikan penyandang disabilitas terdaftar, sosialisasi
teknis pemilu, penyediaan aksesibilitas di TPS, dan pelayanan jemput bola bagi pemilih yang
tidak bisa datang ke TPS. Semua upaya ini merupakan langkah penting dalam memenuhi hak
politik penyandang disabilitas dan layak mendapatkan apresiasi
Ujeg Risqi - Personal Name
SKRIPSI HTN 668
323
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xiii + 93 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







