<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="31099">
<titleInfo>
<title>Implementasi Pemenuhan Hak 
Penyandang Disabilitas pada Pilkada Banten 2024 Perspektif UU Nomor 8 Tahun 2016 
Pasal 13 (Studi Kasus di Kelurahan Dalung Kota Serang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Ujeg Risqi</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2025</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 93 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam berpolitik khususnya hak pilih 
pada pilkada serentak termasuk penyandang disabilitas. pemberian hak pilih untuk 
penyandang disabilitas masih dianggap tabu oleh masyarakat bahkan menimbulkan 
kontroversi. Adanya kontroversi tersebut, dapat menyebabkan terhambatnya penyaluran hak 
pilih penyandang disabilitas mental. Sehingga, dibutuhkan upaya-upaya dari KPU untuk 
memberikan kepastian tersalurkannya suara dari penyandang disabilitas. 
Rumusan masalah dari Penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Ketentuan Pemenuhan 
Hak Disabilitas Pada Pilkada. Perspektif Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13. 2) 
Bagaimana Faktor-faktor Menghambat Dalam Pelaksanaan Pilkada Bagi Penyandang 
Disabilitas. 3) Bagaimana Implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 Pada 
Pilkada 2024 di Kelurahan Dalung Kecamatan Cipocok Kota Serang Banten 
Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk Mengetahui Ketentuan Pemenuhan Hak 
Disabilitas Pada Pilkada. Perspektif Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13. 2) Untuk 
Mengetahui Faktor-faktor Menghambat Dalam Pelaksanaan Pilkada Bagi Penyandang 
Disabilitas. 3) Untuk Mengetahui Implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 
13 Pada Pilkada 2024 di Kelurahan Dalung Kecamatan Cipocok Kota Serang Banten 
Metode Penelitian dalam penulisan Skripsi ini adalah metode Kualitatif dengan  Jenis  
penelitian lapangan (field research), yang bertujuan untuk mengumpulkan data serta informasi 
dengan bantuan macam-macam materi yang berkaitan dengan pilkada. 
Dari penelitian ini dapat disimpulkan Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 2016 pasal13 
pada Pemilihan Pilkada Serentak 2024 di Kelurahan Dalung Kota Serang sudah sesuai dengan 
amanat undang-undang mengenai penyandang disabilitas. KPU telah melakukan beberapa 
langkah seperti memperbarui data pemilih, menyosialisasikan pemilu kepada penyandang 
disabilitas, dan menyediakan aksesabilitas. Hak politik untuk penyandang disabilitas meliputi 
hak memilih dan dipilih, menyampaikan aspirasi politik, bergabung dalam organisasi, 
mendapatkan informasi yang aksesibel, dan mendapatkan akomodasi yang layak Namun, ada 
beberapa faktor yang menghambat pelaksanaan UU tersebut. Pemerintah Kota Serang kurang 
memperhatikan kelompok disabilitas, ada kurangnya data konkret antara KPU dan Dinas 
Sosial, dan tidak ada sosialisasi mengenai kriteria lokasi TPS yang ramah disabilitas. Selain 
itu, masih ada kekurangan program khusus untuk pengadaan barang seperti kursi roda, dan 
penerimaan masyarakat terhadap disabilitas rendah. KPU Kota Serang telah melakukan 
pemutakhiran data pemilih untuk memastikan penyandang disabilitas terdaftar, sosialisasi 
teknis pemilu, penyediaan aksesibilitas di TPS, dan pelayanan jemput bola bagi pemilih yang 
tidak bisa datang ke TPS. Semua upaya ini merupakan langkah penting dalam memenuhi hak 
politik penyandang disabilitas dan layak mendapatkan apresiasi</note>
<subject authority=""><topic>Hak pilih disabilitas dalam pemilu</topic></subject>
<classification>323</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 668</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 668</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 668</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>31099</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-11-04 15:48:50</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-03-02 14:32:53</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>